Intip Cara Wali Kota Semarang Berantas Pungli

Tujuh kasus pungli sudah diselesaikan di pengadilan dan diungkap lewat OTT.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 13 Feb 2018, 16:03 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 16:03 WIB
saber pungli
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memimpin Rakor Saber Pungli di Balai Kota Semarang. (foto: Liputan6.c0m/edhie)

Liputan6.com, Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sudah mendeklarasikan perang terhadap perilaku korupsi. Namun, ia mengaku masih menemukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan para birokrat. Setidaknya ada 34 kasus yang dilaporkan.

Semua kasus itu diserahkan dan ditangani Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang. Dari 34 kasus itu, separuhnya sudah ditindaklanjuti, sedangkan separuh lainnya masih dalam proses.

"Ada 17 yang masih proses, 17 lainnya sudah selesai," kata Hendi dalam Rakor Tim Saber Pungli di Balai Kota Semarang, Senin, 12 Februari 2018.

Meski banyak laporan masuk, sejauh ini ada 10 yang tidak terbukti. Tujuh lainnya sudah terbukti dan diselesaikan melalui pengadilan.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi juga mengharapkan agar upaya penindakan, termasuk dengan operasi tangkap tangan terus dilakukan dan malah ditingkatkan. Tujuannya agar para birokrat menyadari bahwa mereka sudah digaji, diberi tunjangan, bahkan ada honor lain dalam setiap kegiatan, kemudian berhenti memalak masyarakat.

"Seharusnya ini masih tahap sosialisasi, tapi karena komitmen kita, maka sudah ada yang ditindak. Ke depan saya berharap kasus OTT Saber Pungli terus turun," kata Hendi.

 


Pelapor Dilindungi

saber pungli
Wali Kota Semarang mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli Kota Semarang yang sukses mengungkap 17 kasus dalam setahun usianya. (

Hendi mengingatkan bahwa keran keterbukaan yang ia rintis jika mendapat dukungan masyarakat, maka Semarang akan bersih dari Pungli. Laporan dari warga sebagai korban sangat diharapkan.

"Jangan takut melapor. Kami akan lindungi. laporkan saja lewat hot line Saber Pungli, inspektorat, atau lewat tagar #LaporHendi," kata Hendi.

Laporan sebaiknya dibuat dengan kronologi lengkap. Sepanjang masyarakat menemukan pungli. Misalnya saja, mau menyambung pipa PDAM biaya resminya Rp 1,5 juta dimintai Rp 2,5 juta. Demikian juga dengan pelayanan publik yang seharusnya gratis.

"Laporkan saja tulis lengkap nama, kejadiannya tanggal berapa itu pasti akan kita tindaklanjuti," kata Hendi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya