Antiklimaks Sidang Kasus Pungli Pelabuhan di Samarinda

Dua terdakwa kasus pungli pelabuhan Palaran di Samarinda sebelumnya dituntut 15 tahun penjara.

oleh Maulana S diperbarui 22 Des 2017, 02:04 WIB
Diterbitkan 22 Des 2017, 02:04 WIB
sidang pungli samarinda
Suasana sidang kasus pungli pelabuhan di Samarinda. (Liputan6.com/Maulana S)

Liputan6.com, Samarinda - Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan Sekretarisnya, Dwi Hari Winarno yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, divonis bebas.

"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhannya dan mengembalikan semua harta yang disita baik yang bergerak dan yang tidak bergerak," demikian vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 21 Desember 2017.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 15 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 368 tentang tindak pemerasan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka dinilai meresahkan masyarakat, terutama pengguna jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Samarinda. Terdakwa juga dinilai jaksa tidak mengakui perbuatannya sesuai yang didakwakan.

Dugaan pungli di Pelabuhan TPK Palaran yang diungkap pada Februari-Maret 2017 itu sempat menyita perhatian publik. Saber Pungli Mabes Polri menyebut pungli yang disetorkan kepada Koperasi Serba Usaha PDIB diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan yang disangkakan kepada Komura lebih fantastis lagi. Polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik yang diduga pungli oleh koperasi itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung sejak 2010 hingga 2017.

 

Semua Terdakwa Bebas

Wajah Preman Pelabuhan Samarinda Pengutip Pungli Ratusan Miliar
Preman pelabuhan Palaran Samarinda itu menyasar ratusan perusahaan batu bara dan CPO sebagai target pungli. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Jafar dan Dwi, yakni Thedi Hermawan, menilai putusan hakim sudah tepat.

"Bahwa menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, semua tidak terbukti. Pertimbangannya (hakim) sudah tepat," kata Thedi, usai sidang putusan rampung.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan pungli di Pelabuhan TPK Palaran lainnya, juga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa, 12 Desember 2017.

Mereka adalah Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun yang dituntut 10 tahun penjara, dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB, Noor Asriansyah (Elly) yang dituntut 6 tahun penjara.

Kasus pungli itu mulai diungkap oleh tim Saber Pungli Mabes Polri beberapa bulan lalu. Polisi bahkan sempat menyita uang tunai sekitar Rp 6,1 miliar dari kantor Komura di Samarinda yang diduga hasil pungli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya