BKSDA Sita Elang Jawa Objek Penelitian Mahasiswa di Malang

Elang Jawa sudah dua tahun di kandang Laboratorium FMIPA Universitas Negeri Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 16 Feb 2018, 11:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2018, 11:01 WIB
BKSDA Sita Elang Jawa Obyek Penelitian Mahasiswa di Malang
Garuda atau elang Jawa di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. (Irwan Yuniatmoko/Balai TNGM)

Liputan6.com, Malang - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menyita tiga ekor elang Jawa (Spizaetus bartelsi) di Laboratorium Fakultas Matematika dan IPA Universitas Negeri Malang (UM), Jawa Timur. Sebab, kampus tak memiliki izin memelihara burung langka tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 6 BKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat mengatakan, sesuai perundangan memelihara elang Jawa harus mengantongi izin dari presiden.

"Pihak kampus katanya sedang mengurus izin. Karenanya, saat ini kami bawa dulu kantor BKSDA di Surabaya," kata Mamat di Malang, Kamis, 15 Februari 2018.

Elang Jawa  itu ditempatkan di kandang milik Laboratorium FMIPA UM sebagai bahan penelitian mahasiswa. Pihak kampus beralasan itu untuk memudahkan mahasiswa meneliti perilaku burung langka itu. Sebab akan sangat sulit jika harus memantau langsung burung di habitat aslinya di hutan.

"Tetap saja harus sesuai prosedur hukum kalau mau memelihara satwa, apalagi kategori langka," ujar Mamat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Urus Izin

Salam Pagi
Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Blok Citepus, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tutup sementara akibat badai Dahlia. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Tiga ekor elang Jawa itu secara fisik dalam kondisi sehat. Meski demikian, dokter hewan tetap akan memeriksa kondisinya. Saat ini elang ditempatkan di kandang habitasi milik BKSDA Jawa Timur. Jika kampus tetap tak mengurus izin, burung tersebut akan dilepaskan di hutan Ponorogo.

"Di wilayah itu kami sudah pernah dua kali melepasliarkan burung elang hasil sitaan," tutur Mamat.

Elang Jawa ditetapkan sebagai simbol satwa nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1993. Karena itu, untuk memelihara "Sang Garuda" harus mengajukan izin langsung ke presiden.

Kepala Laboratorium Fakultas MIPA UM Malang, Agung Wijoyo mengatakan, ketiga ekor elang Jawa itu sudah dua tahun ini dipelihara di laboratorium.

"Sedang urus izinnya. Selama ini kami kasih pakan ayam kecil, dipelihara dengan baik," kata Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya