Elang Jawa Peliharaan Warga Kembali Liar di Langit Kamojang

Elang Jawa wajib dibiarkan hidup bebas karena jumlahnya makin menyusut di alam.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 28 Jul 2017, 17:20 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 17:20 WIB
Elang Jawa Peliharaan Warga Kembali Liar di Langit Kamojang
Elang Jawa wajib dibiarkan hidup bebas karena jumlahnya makin menyusut di alam. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) melepasliarkan seekor elang Jawa (Spizaetus bartelsii). Elang ini adalah hasil sitaan dari warga di kawasan Hutan Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, 26 Juli 2017.

Manajer PKEK Zaini Rachman mengatakan, pelepasliaran elang Jawa jantan berusia kurang lebih 2 tahun itu merupakan yang ke-20 kalinya yang dilakukan PKEK, di beberapa lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Keberadaan elang sebagai predator puncak pada sebuah ekosistem bisa menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, upaya pelepasliaran elang ke alam bebas harus terus dilakukan untuk meningkatkan populasinya di alam liar," ujarnya, di pusat konservasi.

Menurutnya, elang Jawa yang dinamai Bejo itu merupakan sitaan dari warga asal Kabupaten Ciamis dan kemudian direhabilitasi sejak Januari 2017. Ia akhirnya bisa terbang bebas di alam setelah tujuh bulan kemudian.

"Pokoknya kalau ada sitaan dari masyarakat tentu kita akan memeriksanya dulu, apakah ada luka atau tidak. Kalau sudah lebih 40 hari dipelihara, itu yang akan kita dilakukan. Tapi kalau di bawah 40 hari, kan keadaannya sehat. Bisa langsung dilepas lagi ke alam," katanya.

Ia menyatakan, pelestarian keberlangsungan hidup elang Jawa bukanlah perkara mudah. Selain sulitnya berkembang biak, juga telur yang dihasilkan sangat minim. "Bertelur kadang dua tahun sekali dan telurnya hanya satu," kata dia.

Selain itu, elang hasil rampasan dari warga terkadang diperoleh tidak dalam keadaan utuh seperti semula. "Banyak elang yang bulunya dipotong, tulangnya dipotong. Ketika dipotong bulunya apakah layak dilepaskan, kan tidak kita rawat dulu, sampai pada saatnya layak dilepas," ujarnya.

PKEK merupakan pusat penanganan dan rehabilitasi elang untuk selanjutnya dilepasliarkan ke berbagai daerah yang menjadi habitat elang. Selain itu, PKEK juga mengedukasi masyarakat untuk tidak memburu dan memelihara elang.

"Nantinya konsep konservasi elang di Kamojang bisa dikembangkan di daerah lain mengingat hingga saat ini banyak masyarakat masih menjadikan elang sebagai hewan peliharaan dan kebingungan menyerahkan kepada pemerintah," katanya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Wiratno mendukung adanya konservasi elang di Kamojang.

Menurutnya, keberadaan konservasi elang tersebut bisa dijadikan pembelajaran masyarakat dan mencegah terjadinya kepunahan elang di habitat alam Indonesia. "Ini pusat pembelajaran untuk mendukung upaya pelestarian," katanya.

Saat ini, total elang yang berada di area konservasi berjumlah 83 ekor. Rata-rata elang yang tengah berada dalam area konservasi itu merupakan hasil penyerahan dari warga atau dari rampasan di pasar hewan ilegal yang dilindungi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya