Kisah Warga Riau Asuh 2 Beruang Madu hingga Sukarela Melepasnya

Empat tahun lalu, Adi menemukan dua bayi beruang madu di semak-semak saat membuka kebun di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Pelalawan, Riau.

oleh M Syukur diperbarui 27 Feb 2018, 18:32 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 18:32 WIB
Beruang madu
Empat tahun dipelihara, dua ekor beruang madu akhirnya diserahkan pemeliharanya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pelalawan - Empat tahun berlalu, Adi akhirnya harus berpisah dengan dua beruang madu kesayangannya. Hal itu dilakukan secara sukarela karena dua sejoli beruang yang dipeliharanya diatur perundangan yang berlaku.

Penyerahan dua ekor beruang madu itu dilakukan Adi di rumahnya, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau. Beberapa petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) Riau menerima kedua beruang itu dan membawanya ke Kota Pekanbaru.

Menurut Kepala Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati, hewan dengan nama Latin Helarctos malayanus itu tiba pada Senin malam, 26 Februari 2018. Petugas mengangkutnya memakai mobil dan dimasukkan ke kandang.

"Secara umum kondisi beruang madu ini sehat, usianya 4 tahun berjenis kelamin jantan dan betina," ucap Dian di kantornya, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Selasa (27/2/2018) pagi.

Temukan 2 Bayi Beruang di Semak-Semak

Beruang madu
Empat tahun dipelihara, dua ekor beruang madu akhirnya diserahkan pemeliharanya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Penuturan Adi kepada petugas, dua beruang madu itu ditemukan ketika dirinya membuka kebun di Desa Sungai Buluh. Di semak-semak, dia mendengar suara mengeram yang membuatnya penasaran.

Dia pun memberanikan diri memeriksa ke dalam semak-semak dan menemukan dua ekor beruang mungil. Karena tak ada induknya, Adi lalu mengadopsi kedua hewan itu.

"Diduga beruang ini ditinggal induknya. Adi menyelamatkannya dengan membawa pulang, dipelihara dalam kandang sampai berusia 4 tahun," kata Dian.

Beberapa tahun berlalu, Adi mengetahui peliharaannya diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Petugas lalu dihubunginya untuk menjemput dua sejoli beruang yang dipeliharanya sejak kecil.

 

Observasi Sebelum Dilepasliarkan

Beruang madu
Empat tahun dipelihara, dua ekor beruang madu akhirnya diserahkan pemeliharanya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Apa yang dilakukan Adi mendapat apresiasi dari BBKSDA Riau. "Hendaknya ditiru oleh masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi," kata Kepala Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati.

Menurut Dian, memelihara satwa dilindungi, apalagi termasuk buas, punya risiko tinggi. Selain bisa diserang, hewan juga kerap menularkan penyakit bagi manusia.

"Satwa liar memiliki penyakit bawaan yang bersifat zoonosys atau menular pada manusia," sebut Dian.

Selanjutnya, dua ekor beruang madu ini akan diobservasi selama beberapa hari. Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dengan alam untuk berikutnya dilepasliarkan.

"Akan dikaji di mana lokasi pelepasliarannya. Tentunya perlu penyesuaian dulu di BBKSDA," terang Dian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya