UMP NTT Naik 6,5 Persen, Pengusaha Wajib Patuh

Kenaikan UMP NTT sebesar 6,5 persen itu jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya

oleh Ola Keda diperbarui 19 Des 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Des 2024, 10:30 WIB
Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto. (Foto: Istimewa)
Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025.

Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, mengatakan penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"UMP NTT ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp. 2.328.969,69," kata Andriko.

Menurutnya, kenaikan UMP NTT sebesar 6,5 persen itu jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

UMP NTT Tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5% atau sebesar Rp. 142.143,69 dibandingkan UMP NTT Tahun 2024 hanya Rp. 2.186.826,” jelas Andriko.

Ia meminta seluruh pengusaha/pemberi kerja yang menjalankan usahanya di wilayah NTT dengan mempekerjakan pekerja/buruh, wajib melaksanakan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.

“UMP NTT Tahun 2025 berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang beroperasi di wilayah NTT baik milik swasta maupun pemerintah," jelasnya.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” sambungnya.

“Sehingga bagi Perusahaan dan Usaha-usaha Sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi NTT, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut,” tambah Pj. Gubernur NTT.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Berlaku 1 Januari

Ia mengatakan penerapan UMP NTT tahun 2025 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

UMP itu hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar upah lebih dari UMP.

Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berdasarkan pada struktur dan skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman, yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha.

“Saya minta pemerintah provinsi maupun kabupaten supaya secara intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP NTT Tahun 2025 ini sebagai jaring pengaman," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya