Liputan6.com, Cilacap - Nusakambangan dikenal sebagai pulau penjara sejak masa kolonial. Penjahat kelas berat dibui di pulau sebelah selatan Cilacap, Jawa tengah ini.
Reputasi sebagai penjara superketat kembali ditahbiskan dengan diresmikannya dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu dan Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, sebagai High Risk Prison atau penjara khusus napi risiko tinggi.
Lapas Batu menjadi Lapas Khusus Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba), sedangkan Lapas Pasir Putih khusus untuk para napi terorisme yang dianggap berbahaya.
Advertisement
Baca Juga
Klasifikasi napi keduanya mirip, sama-sama bisa mengorganisir, mengarahkan atau mengendalikan dan menggerakkan jaringannya meski berada di penjara. Penempatan di lapas khusus diyakini mampu memutus mata rantai jaringan teroris maupun narkoba.
Tiap Lapas memiliki kebiasaan dan atmosfer berbeda. Sebab itu, Lapas di Nusakambangan memiliki standar operasional prosedural (SOP) masa pengenalan atau orientasi, layaknya masa orientasi siswa baru di sekolah (ospek).
Tentu tak bisa disamakan antara masa orientasi sekolah dengan istilah ospek di Nusakambangan. Itu hanya analogi untuk istilah orientasi atau pengenalan bagi warga binaan (WB) baru.
Sebelum Lapas Khusus untuk gembong narkoba dan terorisme diresmikan, tiap napi selalu dititipkan terlebih dahulu di Lapas Kelas I Batu, yang sebelumnya juga dikenal sebagai Lapas Super Maximum Security (SMS).
Lapas ini juga menjadi sentral. Disamping infrastruktur keamanannya yang super, secara kultural Kepala Lapas Batu hampir selalu menjadi Koordinator tujuh Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.
Masa Orientasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan
Sebelum penempatan napi, entah di Lapas Narkotika, Kembangkuning, Besi atau lainnya, selama beberapa waktu napi akan dititipkan terlebih dahulu di Lapas Batu.
Di sini lah, napi bakal mengenal peraturan dan peri kehidupan yang berlaku di dalam Lapas Nusakambangan. Lama orientasi bervariasi, antara sepekan hingga sebulan, tergantung hasil assesment.
Masa orientasi dan pengenalan juga dilakoni oleh delapan narapidana terorisme yang baru dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas High Risk Terorism, Pasir Putih.
Bedanya, orientasi dilakukan bukan di Lapas Batu, melainkan langsung di Lapas Pasir Putih. Sebab, Lapas Pasir Putih sudah menjadi Lapas Khusus Terorisme yang tentu memiliki standar khusus pula. Lagipula, Lapas Batu juga telah beralih fungsi menjadi lapas khusus gembong narkoba.
Kepala Seksi Pembinaan Lapas Pasir Putih, Bahrun mengatakan, mereka bakal menjalani masa orientasi selama sebulan langsung di Lapas Pasir Putih. Di masa ini, para napi terorisme yang baru dipindah ini masih relatif bebas berkegiatan di dalam Lapas.
Antara lain bersosialisasi dengan napi-napi yang lain. Sebab, mereka pun membutuhkan pengenalan lingkungan di "rumah" barunya.
Pada masa orientasi ini pula, napi terorisme beradaptasi dengan aturan yang berlaku di dalam Lapas Pasir Putih, Nusakakambangan yang tentu berbeda dari lapas yang mereka huni sebelumnya. Pihak Lapas pun memulai program memulai program deradikalisasi.
“Semuanya di pasir putih semua. Sekarang posisinya masih masa pengenalan, dan penempatan lebih lanjut,” ucapnya, saat dihubungi Liputan6.com, dari Cilacap, Jumat, 16 Maret 2018.
Advertisement
Napi Terorisme, Pasca-Orientasi di Lapas Pasir Putih
Rencananya, selepas waktu satu bulan, delapan napi terorisme itu akan ditempatkan satu orang satu sel di blok khusus napi terorisme. Tujuannya untuk memutus hubungan dengan jaringan atau penyebaran radikalisme.
"Mengenai ketentuan mengani masalah kunjungan dan sebagainya. Ya, mengenai kehidupan yang berlaku di Lapas Pasir Putih," dia menerangkan.
Meski telah ditetapkan sebagai Lapas khusus napi teroris berisiko tinggi, di lapas ini masih ada napi pidana umum. Napi umum tersebut secara bertahap akan dipindah dari Lapas Pasir Putih, sesuai dengan hasil assement kebutuhan dan risiko Lapas
Jumlah napi teroris adalah 20 orang. Adapun kapasitas Lapas Pasir Putih secara keseluruhan adalah 180 napi.
Pemindahan napi umum ini terus dilakukan menyusul rencana pemindahan napi-napi teroris berisiko tinggi dari seluruh Indonesia ke Lapas ini.
Delapan Napi terorisme penghuni baru Lapas Pasir Putih tersebut, yakni Ali Zaenal Abidin, Awaluddin dan Erwin Madani, dari Lapas Cipinang, dan Wandi Supandi, Saulihun bin Suryani, Taufik Hidayat, Jumri, dan Juhanda alias Jo, dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.