Lempar Tinja ke Dinding Tetangga, Pemuda Bertato Masuk Penjara

Pemuda bertato itu mengaku iseng melempar tinja ke dinding rumah tetangganya. Ulahnya berbuntut panjang.

oleh Bangun Santoso diperbarui 20 Mar 2018, 15:04 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 15:04 WIB
Penganiayaan di Kabupaten Tebo
Aksi AG melempar tinja ke dinding kamar mandi tetangga berujung laporan polisi. (dok. Polres Tebo/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Berpikirlah sebelum bertindak. Begitulah kira-kira pesan yang tersirat atas ulah seorang pemuda bertato berinisial AG, warga Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Karena ulahnya melempar tinja ke dinding rumah tetangganya, pemuda 35 tahun itu harus berurusan dengan polisi di Mapolsek Rimbo Bujang.

Dari informasi, ulah iseng AG bermula saat ia kepergok melempar tinja ke dinding kamar mandi milik tetangganya pada Minggu malam, 18 Maret 2018, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Ngapo kau lempar tinja ke kamar mandiku? (Kenapa kau lempar tinja ke kamar mandiku?)," ujar Ratna, sang pemilik rumah saat menegur AG.

AG saat itu langsung ngeloyor kabur. Tidak terima kelakuan tetangganya, Ratna lantas melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya berinisial SS.

Aksi melempar tinja yang dilakukan AG juga disampaikan kepada sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mulai dari ketua RT, RW serta ketua pemuda. Tujuannya agar ia ditegur serta menyelesaikan masalah antar-tetangga tersebut.

Atas inisiatif tokoh masyarakat, kedua tetangga yang tengah bermasalah itu akhirnya dikumpulkan. Harapannya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Lempar Tinja Berujung Pemukulan

Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi
Suasana di Mapolsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. (dok. Polres Tebo/Bangun Santoso)

Pertemuan yang diharapkan bisa berjalan baik dan selesai secara kekeluargaan ternyata meleset dari perkiraan. AG yang saat itu didampingi adiknya bukannya mengakui kesalahannya justru malah marah-marah tak karuan.

Entah karena ada dendam atau masalah lain, AG yang emosi tiba-tiba memukul suami Ratna, SS secara membabi buta. Aksi kasar itu juga dibantu oleh adik AG.

Akibat pemukulan itu, SS mengalami luka di bagian pelipis dan harus mendapatkan tiga jahitan. Pipi SS juga memar.

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Rezka Anugras membenarkan peristiwa tersebut. Atas laporan masyarakat, polisi sudah menangkap AG yang diduga telah menganiaya tetangganya, SS.

"Pelaku kita amankan di mapolsek, diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. Pelaku kita tahan untuk lidik dan proses lebih lanjut," ucap Rezka.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya