Liputan6.com, Kuta - Oktori Dimas Pratama (22) dan Gede Wahyu Arianta (21), dua penjambret barang milik wisatawan asal Swedia berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Kuta Utara bersama warga masyarakat Desa Canggu, Bali.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah mengambil secara paksa (jambret) dompet milik Lina Hellmen saat melintasi jalan di Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Perbawa di Kuta, Jumat, 23 Maret 2018, dilansir Antara.
Ia mengatakan, dua penjambret itu sejak awal membuntuti turis bernama Lina Hellmen (27) itu dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU hitam bernopol DK 6705 VV. Mereka kemudian menarik tas dompet korban saat lengah pada Kamis, 22 Maret 2018, pukul 21.30 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Korban lantas terjatuh dari sepeda motornya setelah dijambret. "Korban baru usai makan malam di restoran hendak menuju Vila Lebak di Jalan Raya Pantai Batubolong, Kuta Utara," ungkap Putu Ika.
Saat mengetahui bahwa dirinya dirampok tersangka, Lina Hellmen langsung berteriak dan beberapa masyarakat menghampiri korban kemudian menghubungi Polsek Kuta Utara.
Blokade Jalan
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi. Sebagian lainnya langsung mengejar kedua jambret yang saat itu membawa tas milik korban berisi uang Rp 2,5 juta.
"Ada juga petugas kami yang menutup sejumlah ruas jalan untuk memblokade pelarian tersangka," ujarnya.
Kemudian, polisi bersama masyarakat menemukan sepeda motor pelaku ditinggal di pinggir sawah di kawasan Padang Lenjong.
Setelah beberapa jam pencarian, polisi menangkap Oktori Dimas Pratakma di utara Pura Puseh Pipitan, Canggu, Badung. Sedangkan, Gede Wahyu Arianta dibekuk di Chill House Jalan Kubu Anyar, Banjar Pipitan, Canggu.
"Pengakuan kedua tersangka baru sekali menjambret, namun kami tidak begitu saja percaya pada keterangannya dan hal ini masih kami dalami," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement