Liputan6.com, Mataram - Aparat Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial DN (24) karena diduga berperan sebagai penjambret pada Jumat malam, 2 Februari 2018, di Jalan Panji Masyarakat, wilayah Kekalik Jaya.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad mengatakan, penjambret berhasil ditangkap berdasarkan keterangan korban pada malam itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram karena terluka akibat jatuh dari kendaraannya, saat berupaya menghalau aksi DN bersama rekan jambretnya yang masih buron, yakni AD.
"Dari keterangan korban, anggota mendapatkan identitas pelaku beserta kendaraan yang digunakannya saat beraksi. Setelah ditelusuri, pelaku berada di Kekeri," kata AKBP Muhammad di Mataram, Senin (5/2/2018), dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Petugas dari Tim Reserse Mobile (Resmob) 701 Polres Mataram langsung bergerak ke wilayah Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, dan menjemput DN yang diketahui sedang berada di rumahnya.
Saat hendak ditangkap pada Sabtu dini hari, 3 Februari 2018, penjambret itu terkena luka tembak di bagian kaki karena mencoba kabur lewat lubang jendela kamar. Meskipun sebelumnya petugas telah memberi tanda peringatan kepada DN agar menyerahkan diri, tidak juga dihiraukan.
"Sudah dikasih peringatan, tidak dengar malah kabur lewat jendela, makanya ditembak," ujarnya.
Keluarga Korban Kaget
Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas langsung melarikan DN ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Malam itu juga, penjambret bersama korban menjalani perawatan medis di ruang instalasi gawat darurat (IGD).
Namun ketika keluarga korban melihat penjambret yang datang ke ruang IGD dengan bekas luka tembak di kakinya, mereka kaget sekaligus tidak menyangka setelah mengetahui si jambret adalah DN, sepupu korban.
"Jadi mereka masih sepupuan. Tapi motifnya tidak ada permasalahan dengan keluarga. Dia acak saja mencari korbannya, ternyata kebetulan itu keluarganya," ujar Muhammad.
Lebih lanjut, DN yang kini kakinya terbalut perban putih sudah dipindahkan ke ruang tahanan Mapolres Mataram. Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidananya paling berat tujuh tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement