Sidoarjo - Seorang pemuda asal Sidoarjo dilaporkan oleh pengurus cabang GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pemilik akun Facebook atas nama Rhendra Kurniawan, warga Perum Puri Surya Taman Paris, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo karena mengunggah video berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Sebelum melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo, beberapa anggota PC Ansor sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan sudah melakukan cross-check, namun rumah tersebut sepi karena rumah yang ditempati oleh yang bersangkutan sudah dijual sejak enam bulan lalu," kata Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muzayyin, saat melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Kamis (26/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Kepada Times Indonesia, Ahmad mengungkapkan laporan ini atas dasar penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan Rhendra tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Dalam video itu jelas terekam gambar dan perkataan Rhendra yang menghina Nabi Muhammad SAW. Unggahan tersebut sudah tersebar di media sosial dan sangat meresahkan masyarakat terutama umat muslim, hal itulah yang menjadi acuan kami melapor ke pihak Polresta Sidoarjo ini," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.
Â
Polisi Sudah Mengusut Sebelum Adanya Laporan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan pihak Polresta Sidoarjo akan menindaklanjuti laporan soal dugaan penistaan agama terkait unggahan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebook milik Rhendra tersebut.
"Laporan dari GP Ansor Sidoarjo sudah dibuat, atas laporan itu kami akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.
Harris menambahkan, sebelum adanya laporan dan viral di media sosial, sebenarnya anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah melakukan penyelidikan dan mendatangi alamat yang ada dalam akun Facebook atas nama Rhendra Kurniawan tersebut.
"Saat anggota saya ke alamat rumah yang bersangkutan, ternyata rumah itu dalam keadaan kosong tidak berpenghuni," imbuhnya.
Terkait laporan tersebut, Harris menegaskan, dalam laporan yang disertai dengan bukti video tersebut pihaknya akan melibatkan tim ahli terkait ada atau tidaknya unsur SARA dan pelanggaran UU ITE.
"Kasus ini, penyidik nantinya juga akan melibatkan di tim ahli dalam mengungkap kasus ini. Intinya atas laporan ini pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam dan mengungkap kasus ini," ucap Harris.
Untuk diketahui, pemilik akun Facebook atas nama Rhendra Kurniawan tercatat sebagai warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dia mengunggah video dalam laman Facebook pribadinya yang berisi video dengan kata-kata menghina Nabi Muhammad SAW. Unggahan tersebut viral di berbagai medsos.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement