Jam Kerja ASN di Pamekasan Berkurang 45 Menit Selama Ramadan

Plt Bupati Pamekasan meminta para ASN tidak menjadikan puasa Ramadan sebagai alasan bermalas-malasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2018, 08:00 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pamekasan Moh Alwi, pengurangan jam kerja ASN itu sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam menghormati umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.

"Biasanya jam kerja dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB, tapi selama Ramadan masuk pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.15 WIB," kata Alwi di Pamekasan, Jumat (18/5/2018), dilansir Antara.

Alwi menjelaskan, pengurangan jam kerja ini menyesuaikan surat edaran bupati. Tembusan surat edaran itu sudah disebar kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Intinya dalam satu minggu jam kerja kita selama 32 jam. Kita sudah membuat surat edaran," ujar Alwi.

Menurut dia, khusus di hari Jumat, para ASN tidak perlu kembali ke kantor setelah salat Jumat. Pasalnya, selama bulan puasa jam kerja ASN sudah dimajukan.

"Yang biasanya masuk pukul 08.00 WIB pada hari Jumat, tetapi selama Ramadan masuk jam 07.30 WIB," katanya.

Ia meminta semua ASN mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk mengawasi kedisiplinan pegawai, pemkab sudah menerapkan finger print.

"Jadi, jangan sampai ada yang datang terlambat atau pulang sebelum waktunya, karena jika hal itu masih saja terjadi, kami juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar mulai dari teguran secara lisan dan tertulis," katanya.

Plh Bupati Pamekasan Moh Alwi juga berharap, ASN selama Ramadan tetap bekerja dengan giat. Ia meminta pegawai tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya