Liputan6.com, Medan - Personel Polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang pria berinisial CHD karena diduga menculik balita Aisyah Nurjanah Rambe (4), warga Jalan Makmur, Pasar 7 Tembung, Desa Samtim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri membenarkan telah diamankannya penculik bayi di bawah lima tahun (balita) tersebut. Ia menjelaskan, aksi penculikan tersebut dilakukan CHD seorang diri, tanpa bantuan orang lain.
"Pada pagi hari itu, pria tersebut diduga gelap mata karena tak memiliki pekerjaan yang menetap," ujar Kompol Faidil ketika dikonfirmasi Minggu sore, 3 Juni 2018, dilansir Antara.
Advertisement
CHD makin bingung saat tuntutan keperluan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekitar dua minggu lagi, semakin tinggi. Ayah dua anak itu lalu mengendarai Honda Vario BK 3256 AHK miliknya ke luar rumahnya di Jalan Angsana, Dusun II, Desa Bandar Khalipah dan berkeliling di kawasan Jalan Makmur.
Persis di depan rumah korban, CHD melihat balita perempuan berusia 4 tahun yang menggunakan anting emas, sedang bermain.
"Motifnya menculik untuk mengambil anting korban, kemudian mau dijual," ucapnya.
Baca Juga
Faidil menyebutkan, saat itu pelaku langsung menghampiri Aisyah. Dengan bujuk rayu akan membelikan jajan, ia memaksa balita itu ikut dengannya.
Sebelum diculik, Aisyah sempat memanggil ibunya, Damsonah Harahap, dua kali. Mendengar itu, ibu korban langsung ke luar rumah dan melihat anaknya dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.
Mengetahui anaknya dibawa orang yang tak dikenal, seketika ibu korban berteriak histeris sambil meminta tolong suaminya Maranaek Rambe. Sang suami langsung mengejar pelaku sambil berteriak meminta bantuan kepada warga.
Teriakan itu memancing perhatian warga yang kemudian berhasil mengepung dan menangkap tersangka, serta menyerahkan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Di hadapan polisi dan warga, pelaku mengaku nekat menculik balita tersebut untuk memperoleh anting emas yang dipakai korban. "Kalau berhasil, anting itu mau dijual buat makan dan membelikan baju Lebaran anak saya pak," ucap CHD.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan. Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka terancam Pasal 328 KUH Pidana tentang Penculikan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek Percut Sei Tuan itu.
Saksikan video pilihan berikut ini: