Ganjaran bagi Maling yang Nekat Gasak Burung Polisi

Si maling mencuri burung polisi pada akhir tahun lalu. Polisi yang jadi korbannya terus mengejar sampai dapat.

diperbarui 31 Jul 2018, 04:01 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 04:01 WIB
Dua orang seniman India membuat ilustrasi burung dengan kertas setiap hari sekitar setengah tahun terakhir.
(Sumber Instagram/@nvillustration)

Ogan Komering Ulu - Lukas Juliansyah alias Datuk kini merasakan dinginnya dinding di balik jeruji besi. Pemuda 25 tahun itu ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres OKU atas kasus pencurian burung.

Lukas tercatat sebagai warga Lorong Ogan, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia merupakan spesialis pencuri burung. Salah satu aksinya dilakukan pada 27 November 2017.

Kala itu, tersangka menggasak burung miliki Apriadi yang tercatat sebagai anggota Polri. Korban mengetahui peliharaan raib sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak memberi makan burung. Namun, hewan kesayangannya sudah hilang beserta sangkarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. Kasus pencurian burung itu lalu dilaporkan ke Polres OKU, Sumsel.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan pertama kami berhasil menangkap Hengki, 32," kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan saat dihubungi JawaPos.com, Senin, 30 Juli 2018.

Begitu rekannya ditangkap, Datuk langsung kabur. Polisi pun memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 29 Juli 2018 kemarin, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Datuk. Petugas kemudian langsung menangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Datuk mengakui sering mencuri burung. Ia mengaku sudah mencuri 11 kali. Namun, barang bukti yang ditemukan hanya lima ekor burung beserta sangkarnya.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya