Kedok Bandar Besar Ganja di Pesisir Selatan Sumbar

Si bandar menyimpan 45 kg ganja di bawah tempat tidurnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2018, 23:01 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 23:01 WIB
Mafia Ganja Wamena Papua
Barang bukti ditunjukkan saat sweeping di jalan lintas Wamena-Karubaga-Puncak Jaya, Papua, (3/8). Selain kurir ganja, Apianus Logo merupakan bandar ganja yang memiliki ladang ganja sendiri di kampungnya 45 km dari kota Wamena. (Liputan6.com/HO/Dispenad)

Liputan6.com, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang tukang ojek di Pesisir Selatan pada Senin, 6 Agustus 2018, berinisial SC, yang diduga jadi bandar peredaran narkoba jenis ganja.

"SC ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, saat penggeledahan badan petugas tidak menemukan apapun. Namun di rumahnya, ditemukan paket besar ganja seberat 29 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS, dalam keterangan pers yang digelar di Padang, Rabu, 8 Agustus 2018, dilansir Antara.

SC yang diketahui warga Kapehpanji Jaya Talaok, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, memasukkan ganja itu ke dalam karung kemudian menyembunyikannya di bawah tempat tidur. Harga dari 29 paket besar ganja itu mencapai Rp 45 juta.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, SC mengaku barang haram itu dijemputnya langsung ke daerah Aceh dengan menggunakan mobil sewaan. "Dia mengaku barang itu awalnya sebanyak 50 kilogram, tapi sebagian sudah diedarkan, salah satunya ke daerah Jambi," ungkapnya.

SC diduga merupakan bandar lintas provinsi yang menjadi pemasok barang kepada bandar-bandar kecil.

"Ia membeli ganja langsung ke Aceh, kemudian disimpan terlebih dahulu di rumahnya sebelum dijemput oleh pengedar-pengedar kecil," ucapnya.

Terbongkarnya kedok SC berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tersangka A di depan Klinik Bersalin Rahma Bukittinggi, pada Minggu, 5 Agustus 2018, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti tiga kilogram ganja.

"Tersangka A mengaku ganja didapatkan dari SC di Pesisir Selatan, Polres akhirnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk memburu tersangka SC," tuturnya.

Perbutan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus bekerja maksimal untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya Sumbar, narkoba adalah musuh bersama dan mengancam generasi muda," kata Kumbul.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya