Kerja Keras Polisi Dudukkan Tersangka Serudukan Maut ke Kursi Pesakitan

Berkas kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada pekan depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2018, 08:04 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 08:04 WIB
Adegan Acungan Jari Tengah dalam Rekonstruksi Kasus Serudukan Maut di Solo
REKONSTRUKSI : Rekonstruksi kasus penabrakan yang melibatkan bos perusahaan cat Iwan Adranacus, Rabu (29/8). (Ari Purnomo/JawaPos.com)

Liputan6.com, Solo - Tim Penyidik Polres Kota Surakarta mempercepat proses pemberkasan kasus serudukan maut sopir mobil Mercedes Benz yang mengakibatkan pengendara sepeda motor, Eko Prasetio (28), warga Jalan Mliwis Manahan, Solo, meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, pemberkasan memasuki tahap penyelesaian. Dia menyebut, berkas kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada pekan depan.

"Penyidik bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal. Apabila berkas selesai akan segera dikirim ke Kejari Surakarta," kata Fadli di Solo, Kamis, 30 Agustus 2018, dilansir Antara.

Menurut Fadli, korban meninggal dunia setelah sepeda motornya Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH ditabrak dari belakang mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai oleh tersangka Iwan Adranacus (40) warga Jaten, Karanganyar, di Jalan KS Tubun Manahan Solo, pada 22 Agustus 2018.

Pernyataan di atas, kata Fadli, merupakan hasil pemeriksaan saksi di lokasi kejadian hingga rekonstruksi yang dilakukan. Penyidik kini tinggal mempercepat penyusunan berkas perkara tahap I untuk dilimpahkan ke Kejari.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Tim penyidik mengungkapkan, hingga sekarang belum ada perubahan terkait pasal yang disangkakan terhadap Iwan Adranacus. Dia tetap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Fadli, sebelum kejadian, antara tersangka dan korban baru pertama kali bertemu di jalan dan terjadi cekcok. Namun bila keduanya beberapa kali bertemu kemudian merencanakan pembunuhan dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Teguh Subroto, mengatakan, pihaknya mengikuti rekonstruksi yang digelar tim penyidik Polresta Surakarta, pada Rabu, 29 Agustus 2018. Rekonstruksi itu merupakan gambaran yang terjadi di lapangan dan sebagai pendukung penyidikan.

"Kami sudah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk kasus kecelakaan antara mobil Mercedes Benz dengan sepeda motor itu. Kami menunjuk tiga JPU, yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Raharsi, dan Satriawan Sulaksono," kata Teguh.

JPU Kejari Surakarta yang telah ditunjuk mendampingi kasus perkara tersebut, kata dia, hingga kini masih menunggu berkas perkara limpahan dari tim penyidik Polres. Setelah diterima, mereka akan mempelajari.

Jika sudah dikatakan lengkap (P21), bisa didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jika belum, harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya