Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Pakar UGM Usul Skema KPBU Ditata Ulang

Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran drastis sebesar Rp 81.38 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dari anggaran awal mencapai Rp110,95 triliun. Pemotongan anggaran ini ditengarai akan berdampak pada kelanjutan proyek pembangunan infrastruktur.

oleh Yanuar H Diperbarui 16 Feb 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2025, 23:00 WIB
Lembaga dengan Persentase Pemangkasan Anggaran Tertinggi
Lembaga dengan Persentase Pemangkasan Anggaran Tertinggi (Tabel: Rizka Nur Laily M via GhatGPT I Data: Good Stats dan berbagai sumber)... Selengkapnya

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah diminta untuk menata ulang skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 dalam hal pembangunan infrastruktur soal hak dan kewajiban antara pemerintah dan swasta akibat pemangkasan anggaran sehingga menurunnya setoran modal dari pemerintah. Sebab, menurut Pakar Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono skema KPBU selama ini menjadikan proyek-proyek infrastruktur dapat berjalan karena dana proyek bukan saja ditopang oleh dana pemerintah tetapi juga oleh dana Badan Usaha seperti dari BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta.

“Adanya proyek-proyek yang sedang berjalan dan perubahan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran, maka yang bisa ditempuh agar proyek tetap jalan adalah menata ulang skema kerja sama, mendefinisikan ulang hak dan kewajiban masing-masing pihak,” kata Subarsono, Kamis 13 Februari 2025.

Subarsono mengatakan akibat kebijakan pemangkasan anggaran di Kementerian PU ini dampaknya menjadikan setoran modal dari pemerintah dalam skema KPBU menjadi berkurang. Maka ia mengatakan perlu adanya insentif bagi swasta. “Saya kira pihak swasta perlu diberi insentif tambahan, misalnya durasi mengelola proyek ditambah sekian tahun, karena sektor swasta perlu menambah modal,” ujarnya.

Pemangkasan anggaran ini menurutnya perlu sinergi antara pemerintah dan swasta untuk pembangunan infrastruktur apalagi kebutuhan infrastruktur semakin banyak seiring dengan bertambahnya jumlah dan kebutuhan penduduk. “Adanya keterbatasan anggaran pemerintah, mobilisasi dana dari swasta adalah salah satu strategi untuk percepatan pembangunan infrastruktur,” paparnya.

Terlebih, ke depan tuntutan akan kualitas infrastruktur semakin tinggi seiring dengan semakin tingginya pendidikan masyarakat Indonesia. “Kita perlu mengakui bahwa pada umumnya sektor swasta lebih maju (advanced) dalam teknologi dan manajemen daripada sektor publik, sehingga bermitra dengan sektor swasta juga akan memberikan sharing pembelajaran bersama terutama bagi pemerintah,” ujarnya.

Subarsono menyatakan, berdasarkan pengalaman di negara-negara Eropa Barat, public private partnership (PPP) dapat mempercepat pembangunan karena pemerintah bisa mengalokasikan dana yang terbatas untuk melaksanakan pembangunan dengan ditopang oleh modal sektor swasta. Pembangunan di beberapa sektor dapat berjalan ketika ada dukungan dana dari sektor swasta di tengah keterbatasan modal pemerintah karena pemangkasan anggaran. “Cara ini saya pikir lebih baik, daripada proyek berhenti. Dengan dukungan dana semakin besar karena topangan dana dari badan usaha, maka kualitas infrastruktur juga akan lebih baik dibandingkan jika dibangun hanya dengan dana dari pemerintah yang terbatas,” katanya.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya