Gagal, Penyelundupan 10 Ribu Liter Solar Lewat Perairan Kepri

Polisi Kepulauan Riau menemukan sepuluh ribu liter solar yang dimuat dalam drum.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 07 Sep 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 10:30 WIB
solar ajang
Polisi menemukan 10 ribu liter solar ilegal di perairan Cempa, Provinsi Kepri. (foto: Liputan6.com / ajang nurdin)

Liputan6.com, Lingga - Sebuah kapal bermuatan 50 drum solar ilegal, ditangkap petugas patroli Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Kepulauan Riau. Penangkapan di sekitar perairan Cempa, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada 31 Agustus 2018. Saat itu KM Surya Bakti membawa muatan bahan bakar minyak. Saat diperiksa mereka membawa BBM tanpa kelengkapan dokumen yang sah. 

"Jadi saat Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI -3001 Ditpolair Polda Kepri berpatroli di perairan Lingga dan Cempa, Provinsi Kepri kami temukan KM Surya Bakti GT6 itu," kata Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin, Jumat (7/9/2018). 

Kapal pengangkut solar ilegal yang hendak diselundupkan itu berlayar dari Cempa, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, menuju Tajur Biru, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Nahkoda kapal langsung diperiksa.

"Mengangkut solar 50 drum atau sekitar 10.000 liter. Saat ini nakhoda intensif diperiksa dan kapal serta muatannya disita sebagai barang bukti. Tentu sambil menunggu pengembangan pemeriksaan," kata Benyamin.

KM Surya Bakti diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sub pasal 480 KUHPidana. Polda Kepri juga sudah membuat sketsa dan gambar TKP untuk memudahkan pemeriksaan dugaan penyelundupan BBM ini.

Simak video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya