Liputan6.com, Pasuruan - Taufikur Rokhman (24), warga asal Dusun Genitri, RT 02 RW 01, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memanfaatkan kejelian telinganya untuk meraup untung. Namun, usahanya itu meresahkan warga kampungnya sendiri dan tetangga kampung.
Taufik tertangkap telah "menyulap" burung tetangga yang digantung di depan rumah. Usaha Taufik berhenti saat anggota Reskrim Polsek Sukorejo mencium aksinya.
Taufik ditangkap dengan barang bukti burung Lovebird yang diklaim korban harganya Rp 1 juta. Sebab, lovebird tersebut bersuara panjang atau dikenal ngekek oleh pencinta burung.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka keliling desa dulu sebelum menentukan target sasaran pencurian. Hanya burung lovebird ngekek yang akan ia curi. Sebab cepat laku dijual," kata Aiptu Hariyanto, Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan, Minggu, 16 September 2018.
Polisi lalu bergerak atas laporan korban, Nasihin (36), yang kehilangan sepasang lovebird. Taufik pun tertangkap dengan barang bukti hasil pencuriannya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah mencuri lovebird ngekek di dua TKP berbeda. Namun, burung-burung yang ia curi sebelumnya itu juga milik orang satu kampungnya.
"Kami masih memburu satu tersangka lain berinisial NT (30) kawan tersangka dalam melakukan aksi pencurian lovebird ngekek," ucap Hariyanto.
Kini, atas ulahnya, Taufik harus merasakan dikurung di dalam sangkar besi alias penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancamannya, kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hariyanto.
Saksikan video pilihan berikut ini: