Liputan6.com, Banda Aceh - Polemik penggunaan vaksin MR atau Measles Rubella di Aceh berakhir. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Muslim Ibrahim, menyatakan penggunaan vaksin MR diperbolehkan saat kondisi darurat.
"Terkait vaksin rubela, kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi, namun dalam kondisi terpaksa penggunaan vaksin ini diperbolehkan," kata Muslim usai mengikuti Rapat Konsultasi terkait vaksin MR di Aula Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Rabu 19 September 2018, dilansir Antara.
Ia menjelaskan MPU Aceh belum meneliti kandungan vaksin MR tersebut karena segala keputusan MPU akan merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pihaknya juga sepakat dengan Fatwa MUI yang mendesak pemerintah untuk menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam pemberian imunisasi dan pengobatan.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah Indonesia bersama negara muslim lainnya didesak untuk memperhatikan kepentingan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan obat dan vaksin yang suci dan halal.
"Artinya, jika pemerintah sudah menemukan vaksin yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin ini harus dihentikan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif mengatakan Dinas Kesehatan dengan seluruh perangkatnya akan menjalankan langkah-langkah sesuai arahan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Beberapa poin yang disampaikan oleh Pak Plt Gubernur tadi tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk mengejar target 95 persen vaksinasi MR di seluruh Aceh," kata Hanif.
Ia mengatakan sesuai arahan, pihaknya akan berkampanye dan memetakan permasalahan untuk menemukan solusi dan menindaklanjuti serta mendekati Forkopimda hingga ke jajaran paling bawah.
"Dinas Kesehatan juga akan mempersiapkan SOP yang baik terkait kampanye imunisasi MR. Poin penting yang juga disampaikan oleh Pak Plt adalah tidak memaksakan memberi vaksin MR kepada masyarakat yang tidak setuju anaknya diimunisasi," katanya.
Â
Simak video pilihan berikut ini: