Wajib Penggunaan Aksara Bali Mulai 5 Oktober

Penggunaan aksara Bali akan diberlakukan untuk penulisan nama instansi, nama jalan dan lain sebagainya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Okt 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 15:30 WIB
Wayan Koster
Wayan Koster menerbitkan Pergub penggunaan aksara Bali (Dewi Divianta/iputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penggunaan Bahasa, Sastra dan Aksara Bali. Meski sudah disetujui, namun Pergub itu belum diberikan nomor. Pergub itu sebagai bentuk komitmennya terhadap adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali.

Koster menegaskan, pada 5 Oktober Pergub itu efektif berlaku di seluruh Bali. Pada tanggal itu pula peluncuran secara resmi, khususnya berkaitan dengan aksara Bali akan dilakukan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

"Kita akan launching aksara Bali pada tanggal 5 Oktober. Kita pilih harinya sebelum pelaksanaan Annual Meeting IMF-World Bank," kata Koster, Minggu 30 September 2018 malam.

Pada hari itu, launching serentak juga akan dilakukan di seluruh Bali. "Pada jam yang sama nanti serentak di seluruh Bali hingga ke tingkat desa adat," ujarnya. Ia sendiri telah berkoordinasi dengan pengelola Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Ia telah meminta agar bandar udara yang baru saja rampung diperluas itu menggunakan aksara Bali sebagai penamaannya, di samping Bahasa Indonesia.

"Manager Angkasa Pura I sudah saya panggil dan sudah setuju. Nanti huruf aksara Bali-nya di atas, baru di bawahnya huruf kapital Indonesia. Warna hurufnya merah," jelas dia.

"Ini akan menjadi peristiwa menarik untuk menujukkan komitmen kita kepada adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali," tambah Koster.

  

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya