Liputan6.com, Bandung - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam bernama Ngo Thi Ngoc Dung (52) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ia menyelundupkan barang haram tersebut di dalam popok bayi atau pampers.
Ancaman hukuman mati terhadap Ngo Thi Ngoc Dung dibacakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Bandung Mumuh Hardiansyah dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhamadi.
Advertisement
Baca Juga
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa, 30 Oktober 2018 dengan agenda pembacaan dakwaan penyelundupan sabu.
Advertisement
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram," ujar Mumuh.
Jaksa mendakwa WNA pembawa sabu tersebut dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, terdakwa juga dijerat Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kronologi penangkapan terhadap Ngo Thi Ngoc Dung adalah dirinya ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada Agustus 2018 silam usai pemeriksaan barang bawaan melalui X-Ray.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan, sehingga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa.
Hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam pampers yang sedang dipakai terdakwa. Temuan itu lantas dilaporkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Mengaku Bukan Miliknya
Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku sabu-sabu itu milik orang lain yang tidak dikenal. Ngo Thi Ngoc Dung menyebut dirinya mendapat barang haram itu dari seseorang laki-laki sebelum ke bandara di Kamboja.
Pria tersebut meminta kepada Ngo Thi Ngoc Dung untuk memakai pampers itu dan mengantarkan ke seseorang di Indonesia bernama Tony (DPO). Terdakwa diberi upah 400 USD.
Hasil pemeriksaan laboratorium, sabu kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu sabu dengan berat bersih sebanyak 197.4656 gram.
Reporter : Aksara Bebey
Sumber : Merdeka.com
Advertisement