Liputan6.com, Banjarmasin - Tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Polres Banjar berhasil mengungkap kasus mutilasi penggal kepala yang terjadi di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
"Syukur Alhamdulilah kami sudah dapat menangkap pelaku berkat kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi pengungkapan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani di Banjarmasin, Jumat 24 November 2018.
Baca Juga
Dia mengatakan, untuk pelaku berinisial MS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis (22/11/2018) dini hari.
Advertisement
Dialah pelaku yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Mohammad Rahmadi (19), yang sebelumnya jasad korban ditemukan tanpa kepala pada Selasa (20/11) siang.
Da mengatakan tersangka pun mengakui semua perbuatan sadisnya. Selain menggorok leher korban hingga putus, sepeda motor korban juga dibawa kabur. Sehingga atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis.
Dilansir Antara, oleh penyidik, ada dua jeratan hukum yang dikenakan. Pertama Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Kemudian pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP yang mana jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kapolda secara khusus meminta keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya kasus mutilasi penggal kepala kepada proses hukum.
Jenderal bintang dua itu memastikan pelaku akan dijatuhi hukuman setimpal sesuai perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dengan cara keji dan kejam.
Berawal dari Bullying
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sofyan Hidayat menjelaskan, berawal dari adanya temuan sesosok jasad tanpa kepala, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengungkapnya yang terdiri dari Unit Resmob dan Unit Ranmor, Subdit 3 Jatanras serta Satreskrim Polres Banjar.
Setelah melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, maka didapat titik terang terduga pelaku.
"Barang bukti yang kami sita senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menggorok korban serta sepeda motor milik korban yang dibawa kabur usai kejadian" jelasnya.
Terus dikatakannya, adapun kepala korban dibuang di Pulau Bakut yang berada di bawah Jembatan Barito Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Barito Kuala.
Sofyan terus mengungkapkan, aksi sadis pembunuhan tersebut memang telah direncanakan pelaku. Dengan iming-iming tawaran pekerjaan, pelaku awalnya mengajak korban pergi ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Namun dalam perjalanan Senin (19/11) malam itu saat melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, pelaku berpura-pura ingin buang air kecil dan mampirlah sepeda motor yang dikendarai keduanya di pinggir jalan.
"Saat itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan bacokan sebilah parang hingga melakukan mutilasi," beber Sofyan lagi.
Untuk motifnya, diakui pelaku dendam terhadap korban yang sebelumnya pernah satu pekerjaan. Tersangka mengaku kerap dibully oleh korban hingga dalam satu waktu dipecat dari pekerjaan akibat fitnah dari korban.
Pada saat gelar tersangka dan barang bukti di hadapan media oleh Kapolda Kalsel, turut hadir juga Kasubdit 3 Jatanras AKBP Afebrianto Widhi Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan serta sejumlah anggota tim pengungkapan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement