Liputan6.com, Cirebon - Tercatat sebanyak 4000 Kartu Identitas Anak (KIA) siap diberikan kepada anak-anak warga Kota Cirebon. KIA merupakan bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan pendataan kependudukan.
Ribuan kartu tersebut diberikan kepada anak usia 0 sampai 17 tahun kurang sehari. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sanusi mengatakan, kartu tersebut tidak hanya menjadi identitas anak.
"Kami berinovasi melakukan terobosan bekerja sama dengan pihak ketiga agar terasa manfaat kartunya," kata Sanusi usai memberikan simbolisasi KIA kepada siswa PAUD di Kota Cirebon, Kamis 29 November 2018.
Advertisement
Baca Juga
Di Kota Cirebon, kartu identitas tersebut dapat digunakan untuk mempermudah kebutuhan belajar anak. Disdukcapil Kota Cirebon menjalin kerjasama dengan toko buku dan lembaga kursus bahasa Inggris.
Pemegang KIA di Kota Cirebon akan mendapat diskon 5 persen untuk pembelian alat tulis, serta diskons 10 persen untuk pembelian buku dengan minimun belanja Rp 50 ribu.
Sementara itu, diskon juga diberikan kepada pemegang kartu jika si anak ikut lembaga kursus Bahasa Inggris Cas Cis Cus Cirebon.
"Di lembaga kursus diskon 10 persen semua mulai dari pendaftaran sampai biaya per bulan," ujar dia.
Sanusi mengaku belum semua anak-anak di Kota Cirebon mendapat KIA dari pemerintah. Hal tersebut terkendala blanko yang disediakan pemerintah.
Dia menyebutkan, Pemkot Cirebon menargetkan pemberian KIA kepada 6.000 anak di Kota Cirebon. Namun, baru 4000 kartu yang siap diberikan kepada anak-anak.
"Kendalanya kebanyakan administrasi orang tua saat mengajukan KIA tidak lengkap jadi kami minta lengkapi dan yang 4000 itu sudah lengkap. Semoga tahun ini terealisasi," kata dia.
Syarat Pengajuan
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati mengatakan, KIA memiliki dua macam. Untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun, maka KIA tidak dilampirkan foto, sementara anak berusia 5 sampai 17 tahun kurang sehari maka dilampirkan foto.
"Pertimbangannya sudah berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2016 ttg KIA. Perwali 8 tahun 2018 ttg KIA Kota Cirebon," kata dia.
Eli menjelaskan, untuk mengajukan KIA, orang tua harus melampirkan syarat wajib seperti akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dengan domisili Kota Cirebon serta KTP elektronik orang tua.
"Termasuk anak yang baru lahir juga sudah bisa dapat KIA asal mendaftarkan sesuai syarat yang ditentukan dan semua gratis," kata dia.
Eli mengatakan, Disdukcapil Kota Cirebon akan terus berinovasi memaksimalkan fungsi penggunaan KIA untuk anak. Dia berencana akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga lain sesuai kebutuhan anak di Kota Cirebon.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement