Modal Borgol, Polisi Gadungan Bawa Kabur Taksi Online

Hanya berbekal borgol, KT yang juga residivis asal Porong mengaku sebagai polisi dan berhasil membawa kabur mobil milik FS.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Nov 2018, 18:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 18:02 WIB
Polisi Gadungan
Hanya berbekal borgol, KT yang juga residivis asal Porong mengaku sebagai polisi dan berhasil membawa kabur mobil milik FS. (Liputan6.com/ Ahmad Ibo)

Liputan6.com, Sidoarjo - Seorang pria berinisial KT (34) tega mengelabuhi bapak pengemudi taksi online berinisial FS (61) asal Buduran, Sidoarjo. Hanya berbekal borgol, KT yang juga residivis asal Porong mengaku sebagai polisi dan berhasil membawa kabur mobil milik FS. 

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris yang menangani kasus ini mengungkapkan, penggelapan mobil merek Avanza putih bernopol N 1801 XX ini berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan mobilnya usai menerima order dari salah satu penumpang pada September 2018 lalu.

Saat itu, pelaku memesan taksi online untuk menjemput pelaku di sekitaran Alun-Alun Sidoarjo tujuan RS Pusdik Porong Sidoarjo.

"Saat diperjalanan, pelaku mengaku sebagai polisi dan meletakkan borgol di atas dashbornya. Tujuan ke Pusdik Porong untuk mengambil sampel darah," tutur Harris, Kamis (29/11/2018).

Sesampainya di RS Pusdik Porong, lanjutnya, pelaku hanya putar-putar dan mengajak sopirnya makan di kantin RS. Di saat bersamaan, pelaku meminjam kunci mobilnya dengan alasan borgol yang dibawa tertinggal di dalam mobil.

"Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya, dan semua barang milik korban sudah dijual oleh pelaku. Baik mobil, dan dua handphone yang ada didalam mobil," ungkap Harris.

Menurutnya, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dari hasil keterangan pelaku, uang hasil barang curian tersebut digunakan untuk foya-foya. Sementara dalam kejadian ini, korban pengemudi taksi online mengalami kerugian uang senilai Rp 160 juta.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar Harris menambahkan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya