Liputan6.com, Cirebon - Empat tersangka kasus perdagangan manusia ditangkap jajaran Polres Cirebon pada November lalu. Para tersangka memiliki peran beragam dan menghalalkan segala cara untuk memenuhi syarat warga menjadi calon TKI.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengungkapkan, peran keempat tersangka beragam. Salah satunya memalsukan identitas korban dengan cara menaikkan umur agar memenuhi syarat menjadi TKI.
Advertisement
Baca Juga
"Terungkap dari laporan ibu korban bernama DS yang aslinya berusia 17 tahun. Tapi oleh para tersangka dalam dokumen keberangkatan DS ditulis telah berusia 21 tahun," ungkap Suhermanto, Senin (31/12/2018).
Dia mengungkapkan, sebelumnya DS dibawa salah satu tersangka berinisial R untuk mendaftarkan diri sebagai calon TKI di Malaysia. Korban mendaftar melalui agen PT Nurfauzan Sejahtera dengan tersangka lain JS sebagai kepala cabang.
Saat mendaftarkan diri, korban membawa ijazah SD, kartu keluarga, akte lahir serta surat keterangan dari kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
"Padahal jelas sejak awal dalam dokumen asli yang dibawa korban, bahwa korban masih berusia 17 tahun tapi dipalsukan usianya," ungkap dia.
Tersangka JS sepakat dengan R memalsukan usia korban melalui jasa tersangka lainnya yang berinisial C.
Tersangka C kemudian membuat dokumen palsu berupa surat keterangan lahir, akte kelahiran dan kartu keluarga dengan mencantumkan kelahiran korban berusia 21 tahun serta mencantumkan pula NIK palsu untuk menjadi calon TKI.
Penyelidikan
Dia mengatakan, tersangka C bertugas membuat dokumen palsu dengan cara meminta bantuan kepada tersangka lain berinisial ATH. Mereka berdua membuat dokumen palsu di rumah C dengan menggunakan alat - alat yang telah disediakan.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan termasuk jumlah korban lain selain DS," kata Suhermanto.
Setelah selesai dibuat, lalu dokumen tersebut dipergunakan untuk mengurus surat rekomendasi dan kartu identitas tenaga kerja di kantor layanan terpadu satu atap di Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
Dokumen tersebut juga diperuntukkan mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cirebon. Dalam operasinya, korban sudah mengikuti pelatihan tenaga kerja di BLKLN PT Tiara Mas Rona Gemilang Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.
"Belum sempat diberangkatkan menjadi TKW sehubungan dengan permasalahan tersebut keburu diketahui oleh petugas kami," ungkap Suhermanto.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal perdagangan orang UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
"Kami terus mencoba menyelidiki lebih jauh instansi mana yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement