Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Jalani Observasi di Rumah Sakit Jiwa

Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, bahwa pelaku telah berada di RSJ dr. Soerojo untuk dilakukan observasi menyeluruh.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2019, 22:02 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 22:02 WIB
Makam Pemakaman dan Kuburan
Ilustrasi Foto Pemakaman (iStockphoto)

Liputan6.com, Magelang - Pelaku perusakan 23 nisan di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU), Kota Magelang, FK (25) warga Kampung Karangkidul, Rejowinangun Selatan menjalani observasi di RSJ dr. Soerojo Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo mengatakan, tersangka perusakan nisan makam harus menjalani observasi secara menyeluruh oleh tim dokter RSJ dr. Soerojo guna mengetahui kondisi kejiwaannya.

"Dengan mengetahui kondisi kejiwaan itu bisa mempertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," kata Rinto, Minggu (6/1/2019).

Dalam pemeriksaan, menurut dia, pelaku susah untuk diajak komunikasi. Selama menjalani observasi 2 minggu di RSJ, tersangka mendapat pengawalan dari kepolisian.

"Nanti diperiksa oleh tim dokter RSJ mengenai bagaimana pemeriksaanya, semua kewenangan tim dokter. Yang pasti, begitu hasil keluar, sebagai bahan pemeriksaan pelaku," katanya dilansir Antara.

Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, bahwa pelaku telah berada di RSJ dr. Soerojo untuk dilakukan observasi menyeluruh.

"Mengenai nanti hasilnya seperti apa? Kita lihat saja nanti. Proses hukum tetap berjalan," katanya.

Seperti diketahui pelaku perusakan 23 nisan di TPU Kota Magelang FK (25) berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Magelang Kota pada hari Jumat (4/1) sekitar pukul 21.30 WIB di TPU Candi Nambangan.

Sejumlah nisan yang dirusak, yakni di TPU Giriloyo, TPU Piringan, TPU Malangan, dan TPU Candi Nambangan Kota Magelang. Tersangka tercatat pernah menjalani rawat jalan di RSJ dr. Soerojo Kota Magelang pada bulan April 2017.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya