Motor Warga Bandung Mogok Usai Jambret Mahasiswi

RFA ditangkap setelah gagal menjambret tas milik mahasiswi bernama Endah Dwibhony Tiara (21).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 09 Jan 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 02:00 WIB
Aparat Polsekta Bandung Weran menangkap jamret dengan korban mahasiswi.
Aparat Polsekta Bandung Weran menangkap jamret dengan korban mahasiswi. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Aparat Kepolisian Sektor Kota Bandung Wetan menangkap seorang lelaki bernisial RFA (17), yang tercatat sebagai warga Kopo. RFA ditangkap setelah gagal menjambret tas milik mahasiswi bernama Endah Dwibhony Tiara (21).

Kapolsek Bandung Wetan Kompol R. Budi Triyono menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Senin (7/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mulanya, korban Endah dibonceng seorang temannya Deas Ramdani sedang melintas di sekitaran pintu perlintasan kereta api Jalan Sunda. Endah pada saat itu sedang menyimpan tas di tengah.

"Sampai di perlintasan rel, Deas memperlambat jalan. Sementara pelaku RFA yang berboncengan dengan seorang temannya berinisial E menjambret tas yang dibawa korban," kata Budi di Mapolsek Bandung Wetan, Selasa (8/1/2019).

Setelah berhasil menjambret tas, RFA dan E kemudian berlari ke arah Jalan Trunojoyo. Korban lalu berteriak dijambret. Pengendara lain yang kebetulan melintas ikut mengejar kedua pelaku.

Selanjutnya, pelaku kabur ke Jalan Banda. Lalu saat di Jalan Progo, motor pelaku jambret mogok.

"Pada saat itu ada anggota kita di sekitar lokasi. Petugas lalu mengamankan seorang pelaku dan barang bukti. Sementara satu pelaku E kabur," ujar Budi.

Budi menambahkan, pelaku RFA sudah lebih dua kali melakukan aksi penjambretan yang menyasar tas perempuan. Waktu kejadiannya selalu mirip yaitu tengah malam.

Sementara itu, RFA mengakui saat ditangkap petugas, motornya mengalami kerusakan mesin.

"Motornya mati karena mesin rusak. Yang punya teman saya," kata RFA yang kini meringkuk di rumah tahanan Mapolsek Bandung Wetan.

Adapun tindak pidana yang dilakukan RFA terkait dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman bui selama tujuh tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya