Liputan6.com, Jombang - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil meringkus satu pengedar pil koplo jenis Double L, yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.
Modus operandi pengedar yang diketahui berinisial Hm (20) ini tergolong unik, yakni menukar pil koplo yang dimiliki dengan tidur bersama wanita yang memesannya.
Kepala Satreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, mengatakan penangkapan pelaku saat hendak menuju sebuah tempat untuk bertindak asusila dengan pemesanannya.
Advertisement
"Berdasarkan pengakuan pelaku, 17 butir pil koplo dalam kemasan yang sedianya dijual dengan harga 150 ribu rupiah, cukup ditukar dengan kesediaan wanita yang memesannya dengan tidur bersama,” tuturnya, Rabu (20/2/2019).
Pengakuan tersebut diperkuat dengan diamankannya barang bukti oleh anggota Polsek Peterongan dan Satreskoba berupa dua bungkus tisu ajaib serta barang bukti pil koplo dalam dua kemasan yang berjumlah 17 butir.
"Dari pengakuan pelaku modus operandi yang digunakan, yakni menukar pil koplo dengan berhubungan badan sudah lima kali dilakukannya,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa dua kemasan pil koplo yang berjumlah 17 butir serta dua bungkus tisu ajaib diamankan di Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak juga video pilihan berikut ini: