Liputan6.com, Malang - Usai sudah keresahan para petani di Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan garong  yang meneror mereka. Garong tersebut belakangan ini membuat resah karena sering mencuri motor milik para petani saat ditinggal kerja ke sawah.Â
Kawanan garong tersebut adalah Mulason (29), Yudin (31), dan Latip (37). Komplotan garong spesialis pencuri sepeda motor petani itu merupakan warga Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Si pelaku Mulason dan Yudin ini pelakunya yang mencuri. Mereka melancarkan aksinya di daerah berkarakteristik perkebunan dan persawahan," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, Senin, 11 Maret 2019.
Advertisement
Baca Juga
Komplotan garong ini terlebih dahulu menelusuri area persawahan dan perkebunan yang berada di Malang saat pagi hingga siang hari. Saat mereka melihat ada sepeda motor yang ditinggal petani, para garong ini pun langsung mencuri motor tersebut.
"Umumnya kan kendaraan diparkir jauh atau di pinggir jalan, sedangkan para petani harus masuk ke dalam ladang," ujar Leonard.Â
Komplotan itu menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi untuk menyalakan sepeda motor milik petani incaran mereka. Setelah berhasil dinyalakan, sepeda motor itu pun kemudian dibawa lari tanpa ketahuan oleh pemiliknya yang sedang sibuk bercocok tanam.
"Mulason berperan sebagai eksekutor atau pencuri motor, sementara Yudin bertugas membawa motor mereka yang sebelumnya dipakai sebagai sarana," sebut Leonard.
Motor hasil curian komplotan garong itu lalu dijual ke penadah, yakni Latip dan Nardi. Sementara Nardi hingga saat ini masih buron. Oleh para penadah, sepeda motor tersebut juga kembali dijual ke beberapa warga yang berada di sekitar tempat tinggalnya di daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur.Â
"Karena tanpa legalitas kendaraan, setiap motor curian tersebut dijual seharga 1,5 juta rupiah," ucap Leonard.Â
Untuk jenis sepeda motor yang dicuri, komplotan garong ini tidak menentukan secara khusus. Segala jenis motor yang memungkinkan dibawa kabur, pasti akan mereka curi. Dari pengungkapan tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti 16 unit kendaraan roda dua berbagai merek.Â
"Atas ulahnya, kami menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Leonard.
Saksikan video pilihan menarik berikut: