Polisi Tangkap Perusak Masjid dan TPQ di Banyumas, Apa Motifnya?

Yang mengejutkan, ternyata terduga pelaku perusakan, AM, bukanlah sosok baru di kalangan Masjid Darussalam maupun Ponpes Miftahul Falah.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 22 Mar 2019, 12:18 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2019, 12:18 WIB
Ilustrasi - Polisi menangkap pelaku perusakan di mesjid dan TPQ di Buniayu, Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Polisi menangkap pelaku perusakan di mesjid dan TPQ di Buniayu, Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banyumas - Kepolisian berhasil menangkap satu terduga pelaku perusakan di Masjid dan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) Darussalam, serta beberapa tempat lain di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Banyumas.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja, mengatakan pelaku berinisial AM alias R (32). Pelaku ditangkap tak lama usai polisi mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa ini.

AM yang juga merupakan warga Kecamatan Tambak ditangkap Kamis malam. Dengan bukti-bukti yang ada, penyidik Polres Banyumas telah menetapkan AM sebagai tersangka perusakan di masjid, TPQ, dan sejumlah tempat lainnya.

Yang mengejutkan, ternyata terduga pelaku perusakan, AM, bukanlah sosok baru di kalangan Masjid Darussalam maupun Ponpes Miftahul Falah. Sebelumnya, diketahui AM pernah menjadi santri di ponpes ini.

Namun, lantaran berbuat kesalahan, AM dikeluarkan dari ponpes dan tak lagi diperbolehkan mengaji di tempat ini. Diduga karena sakit hati, AM melampiaskannya dengan merusak masjid, TPQ dan barang-barang milik pesantren, pengasuhnya, maupun pengurus mesjid.

Hasil penyelidikan polisi, sementara ini motif tersangka AM melakukan perusakan di masjid, TPQ, kebun, dan pekarangan serta rumah takmir atau pengurus masjid karena sakit hati.

Saksikan video pilihan berikut:

Tersangka Pernah Nyantri

Ilustrasi - Polisi menangkap pelaku perusakan di mesjid dan TPQ di Buniayu, Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Polisi menangkap pelaku perusakan di mesjid dan TPQ di Buniayu, Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)

"Sejauh ini, satu orang (yang ditangkap). Hasil pengembangannya, dikeluarkan dari tempat dia nyantri, di pondok pesantren itu. Terus ada mau mendaftar pengin jadi santri, ditolak, itu saja," katanya, Jumat siang, 22 Maret 2019.

Agus mengemukakan, meski skala kerusakan cukup luas, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Meski begitu, kepolisian masih mendalami kasus ini untuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Agus berharap, dengan ditangkapnya pelaku perusakan ini, masyarakat tetap tenang. Pasalnya, motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan perusakan hanya karena urusan pribadi dan tidak terkait dengan motif lain. Warga diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif.

"Masih didalami. Intinya motifnya itu sakit hati, itu saja, tidak ada kaitan dengan yang lain-lain," dia menegaskan.

Sebelumnya, warga Buniayu Kecamatan Tambak, Banyumas, geger usai mengetahui ada orang tak dikenal yang mengacak-acak masjid dan TPQ Darussalam, Kamis dini hari (21/3/2019). Orang itu mengotori lantai masjid dan membuang karpet masjid ke jalan raya.

Pelaku juga membuang kitab mengaji dan peralatan mengaji ke sumur yang berada di lokasi yang sama. Ia juga membuat berantakan ruangan mengaji.

Tak hanya itu, pelaku juga merusak kebun dan pekarangan milik Kiai Dailami Yusuf, pengasuh Ponpes Miftahul Falah dan rumah takmir Masjid Jami Darussalam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya