Liputan6.com, Denpasar - Seorang penumpang rute internasional yang kemudian diketahui berinisial JFIV, terpaksa berurusan dengan Aviation Security bandar udara setelah kedapatan membawa 10 butir peluru aktif yang disimpan dalam sebuah koper, Senin (25/3/2019) pagi.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono mengatakan, kejadian bermula ketika penumpang maskapai penerbangan JetStar Asia nomor penerbangan 3K-244 dengan tujuan Singapura.
Sesuai dengan prosedur standar keamanan penerbangan, penumpang memasukkan koper yang dibawanya ke dalam mesin X-Ray nomor 2 yang terletak di pre-screening wing barat Terminal Keberangkatan Internasional.
Advertisement
Baca Juga
Saat melewati mesin X-Ray, personel Aviation Security menemukan kejanggalan dalam koper merah hati. Pemeriksaan manual mendetail terhadap koper bawaan penumpang berpaspor Meksiko tersebut pun dilakukan. Hasil pemeriksaan, ditemukan prohibited item berupa peluru aktif sejumlah 10 butir yang disimpan dalam sebuah kantong plastik bening.
Selanjutnya, penumpang dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan.
"Penumpang itu menyatakan koper tersebut milik ayahnya dan mengaku tidak tahu terdapat peluru di dalam koper. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin membawa peluru aktif tersebut," kata Haruman.
Menurut regulasi, penumpang yang membawa serta senjata api dan peluru aktif wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check-in counter untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, senjata api dan peluru aktif akan diperlakukan sebagai security item dan dangerous goods.
Penumpang yang membawa barang tersebut juga diwajibkan untuk memperlihatkan surat izin penguasaan dan/atau kepemilikan senjata api dan/atau peluru yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang. Penumpang yang membawa peluru aktif juga dibatasi, dengan hanya diizinkan untuk membawa maksimal 12 butir peluru per orang.
Regulasi yang mengatur tentang tata cara membawa serta peluru dan senjata api ke dalam pesawat adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
Setelah mengamankan penumpang yang membawa peluru aktif itu, personel Aviation Security berkoordinasi dengan pihak Custom dan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Saksikan video pilihan berikut ini: