Penyelidikan Kasus Penyimpangan DAK di Enrekang Berjalan Senyap

Sesuai intruksi Pak Kajati, seluruh penanganan kasus baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan segera dimaksimalkan. Salah satunya kasus DAK di Kabupaten Enrekang

oleh Eka Hakim diperbarui 30 Mar 2019, 20:02 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2019, 20:02 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Fentje E Loway menegaskan pihaknya akan maksimalkan penyelidikan dugaan penyimpangan DAK Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Fentje E Loway menegaskan pihaknya akan maksimalkan penyelidikan dugaan penyimpangan DAK Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Enrekang - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memaksimalkan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang, Sulsel.

"Sesuai intruksi Pak Kajati, seluruh penanganan kasus baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan segera dimaksimalkan. Salah satunya kasus DAK di Kabupaten Enrekang yang dimaksud," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Fentje E. Loway, Jumat 29 Maret 2019.

Ia mengakui penyelidikan kasus dugaan penyimpangan DAK di Kabupaten Enrekang tersebut berjalan senyap dikarenakan pihaknya menghargai situasi kamtibmas jelang pesta demokrasi yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Penanganan perkara tetap berjalan dan tentunya tetap mengkondisikan dengan situasi kamtibmas yang ada saat ini," terang Fentje.

Ia berjanji seluruh perkara dugaan korupsi yang telah resmi ditangani pihaknya tentu punya akhir. Apakah perkara tersebut dilanjutkan ke proses selanjutnya atau dihentikan karena tak cukup bukti.

"Semua perkara harus ada endingnya. Saya sudah intruksikan seluruh penyidik agar bekerja maksimal dalam penanganan perkara yang ada," ucap Fentje.

Terpisah, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejati Sulsel segera memeriksa maraton seluruh pihak yang terkait dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang.

"Kasus ini sangat jelas sehingga tak ada alasan penyelidikannya molor. Kejati harus segera menyelidiki kasus ini," kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Sabtu (30/3/2019).

Sama seperti kasus dugaan korupsi lainnya, menurut Muthalib, kasus dugaan penyimpangan DAK di Enrekang juga patut mendapat atensi besar dari pimpinan Kejati Sulsel.

"Kajati juga harus atensi kasus DAK Kabupaten Enrekang ini. Apalagi dugaan pelanggaran pidananya sangat jelas. Selain merubah jenis kegiatan peruntukan dana tersebut, beberapa paket pengerjaan tak diselesaikan tapi uang diduga sudah diterima 100 persen oleh rekanan," ungkap Muthalib.

Kronologi Dugaan Penyimpangan DAK Rp 39 M di Kabupaten Enrekang

Salah satu material pengerjaan pipa yang menggunakan DAK senilai Rp 39 miliar yang dibiarkan terbengkalai di lokasi (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Salah satu material pengerjaan pipa yang menggunakan DAK senilai Rp 39 miliar yang dibiarkan terbengkalai di lokasi (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Diketahui DAK bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp 39 miliar tersebut, diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.

Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.

Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.

Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan oleh rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekitar 15% - 45%. Bahkan ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.

Hingga saat ini, terdapat 9 paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan 6 paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan namun pengerjaan tak dilakukan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya