Kasus Suap Jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Yang memberatkan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya antara lain, terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Apr 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2019, 17:00 WIB
Sunjaya Purwadisastra
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima suap dari pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra.

Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," ujar jaksa dari KPK Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang itu, jaksa membacakan hal yang meringankan terdakwa Sunjaya. Yaitu selama persidangan Sunjaya bersikap sopan dan kooperatif.

Sementara yang memberatkan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya antara lain, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya