Liputan6.com, Denpasar - Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan binatang dilindungi berupa anak orangutan pada pertengahan bulan Maret lalu, personel Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali berhasil menggagalkan upaya seorang calon penumpang yang hendak membawa serta binatang dilindungi ke luar dari Indonesia melalui pesawat udara.
Kamis malam (23/5/2019), seorang calon penumpang yang hendak berangkat meninggalkan Pulau Dewata melalui terminal internasional harus menunda keberangkatannya. Penumpang tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak Aviation Security karena kedapatan berusaha menyelundupkan bayi berang-berang di dalam kopernya.
Kejadian bermula pada saat seorang calon penumpang, yang kemudian diketahui berinisial RT dan berpaspor Rusia, sedang melalui prosedur pemeriksaan mesin x-ray scanner di terminal keberangkatan internasional.
Advertisement
Petugas Aviation Security yang mencurigai perihal isi dari koper yang tampil di layar mesin pemindai kemudian melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper yang dibawa calon penumpang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati bayi berang-berang sebanyak empat ekor disembunyikan di dalam koper itu.
Baca Juga
"Kembali lagi, berkat kejelian dari petugas Aviation Security kami, upaya penyelundupan binatang dilindungi secara ilegal berhasil kami gagalkan. Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah berhasil menggagalkan beberapa upaya dari calon penumpang untuk menyelundupkan barang-barang contraband, baik itu binatang dilindungi, maupun peluru aktif," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono ketika dikonfirmasi perihal kebenaran hal ini.
Petugas Aviation Security kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan binatang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, BKSDA menyatakan bahwa berang-berang diklasifikasikan sebagai binatang yang dilindungi. Lebih lanjut diketahui, calon penumpang tersebut hendak terbang meninggalkan Indonesia dengan maskapai Korean Air dengan nomor penerbangan KE 634.
"Prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Aviation Security sesuai dengan ketetapan hukum yang ada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2005, petugas berhak dan wajib untuk melakukan pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut melalui jasa pesawat udara di bandar udara. Sesuai prosedur yang termaktub dalam aturan tersebut, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan institusi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Membahayakan Keamanan Penerbangan
Petugas Aviation Security beserta petugas BKSDA kemudian membawa calon penumpang tersebut ke kantor Balai Karantina. Setelah kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper bawaan calon penumpang tersebut, petugas kembali menemukan 10 ekor kalajengking berbisa termuat di dalam kotak anyaman berwarna biru.
Sebelumnya, pada pertengahan bulan Maret lalu, petugas Aviation Security berhasil mencegah seorang calon penumpang berkewarganegaraan Rusia yang menyelundupkan seekor bayi orangutan ke luar dari Indonesia. Selang beberapa hari setelahnya, seorang calon penumpang berpaspor Meksiko kedapatan membawa 10 butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya.
Pada penghujung bulan Maret, seorang penumpang rute internasional asal Amerika Serikat harus berurusan dengan petugas Aviation Security karena menyimpan puluhan butir peluru aktif dan magasin saat hendak berangkat meninggalkan Bali.
"Kami secara konsisten menjalankan prosedur keamanan yang telah ditetapkan. Selain untuk menjamin keamanan penerbangan, implementasi prosedur ini juga ditujukan untuk mencegah penyelundupan barang-barang contraband maupun dangerous goods," ujar Haruman.
Advertisement