Dirut RSHS Kawal Proses Hukum Dokter Pengunggah Hoaks Kerusuhan 22 Mei

Menurut Direktur Utama RSHS, Nina Susana Dewi, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait status penahanan pelaku dugaan penyebaran hoaks itu.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Mei 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 22:00 WIB
Kombes Samudi
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Dodi Suardi atau DS (48), yang berpofesi sebagai dokter spesialis kandungan di Kota Bandung ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan hoaks di akun media sosial Facebook terkait remaja tewas korban tembak polisi. DS dipastikan bekerja di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pihak RSHS Bandung pun angkat bicara terkait status kepegawaian DS. Menurut Direktur Utama RSHS, Nina Susana Dewi, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait status penahanan diduga penyebar hoaks itu.

Nina mengatakan pihaknya menunggu status hukum dokter DS atas dugaan keterlibatan menyebar hoaks di media sosial.

"Saat ini kami terus memantau kelanjutannya dan proses hukum yang berlaku kami hargai. Apabila memang nanti sudah terjadi keputusan sesuatu, tentu ada kaitannya dengan status kepegawaian," kata Nina di RSHS Bandung, Rabu (29/5/2019).

Nina menjelaskan, DS merupakan dokter spesialis kandungan dan kebidanan yang telah bekerja selama 20 tahun. Selain itu, dia juga merupakan konsultan kandungan yang tak pernah memiliki masalah dengan pasien.

"Mengenai yang bersangkutan kami melihat bahwa selama ini kinerjanya baik dalam pelayanan terhadap pasien maupun dalam aturan-aturan kepegawaian. Tidak pernah ada masalah sampai saat ini," katanya.

Nina menyebutkan, setiap harinya para dokter memiliki target pekerjaan untuk diselesaikan. Sehingga, itu yang menurutnya, akan menyebabkan status kepegawaian DS terganggu.

"Jadi sudah mempunyai target (pekerjaan) berapa yang harus dilakukan di rumah sakit. Itu adalah salah satu cara penilaian kinerja, semua dokter sudah mempunyai target yang dilakukan," katanya.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap Dodi Suardi atau DS, 48 tahun, seorang dokter spesialis kandungan di Kota Bandung karena diduga telah menyebarkan hoaks di akun media sosial Facebook tentang remaja tewas korban tembak polisi.

Status DS dilaporkan pada 26 Mei 2019. Unit Kriminal Siber Polda Jabar yang melihat unggahan tersebut langsung melacak dan mendeteksi pelaku penyebar hoaks.

"Ini untuk kesekian kalinya Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisal DS, kebetulan seorang dokter ahli kebidanan, doktor S3 mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2019).

Isi kabar bohong yang disebarkan DS yakni;

"Malam ini Allah memanggil hamba hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan kat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya... Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas”.

Samudi menjelaskan, penangkapan DS dilakukan pada Senin malam. Penangkapan dilakukan karena di akun Facebook DS memuat kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran. Informasi yang disebarkan DS terkait dengan pengamanan dalam unjuk rasa 22 Mei di Jakarta yang berakhir rusuh.

"Melakukan distribusi konten status di media sosial Facebook dengan akses terbuka untuk umum dan dapat dibaca oleh semua orang. Tentunya siapapun yang membaca dapat menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri," kata Samudi.

Samudi menjelaskan, informasi yang disebar DS tidak benar. Menurutnya, tidak ada pemberitaan di media massa seperti yang dimaksud DS.

"Beritanya tidak ada, silakan dikonfirmasi. Peristiwanya sendiri tidak ada," ujarnya.

Polisi menjerat DS dengan Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana. Ancaman hukuman kepada tersangka maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Samudi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya