Polemik 3 Sekolah Negeri, Bikin Aturan Siswa Wajib Berpakaian Muslim

Aturan ini menimbulkan polemik di masyarakat, padahal ketiga sekolah tersebut notabene merupakan sekolah negeri.

oleh Fauzan diperbarui 26 Jun 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 05:00 WIB
Gara-gara Jilbab, Siswa SD Jayapura Dikeluarkan dari Sekolah
(Ilustrasi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gunungkidul - Aturan berpakaian Muslim di sejumlah sekolah bagi siswa dan siswi baru menjadi perbincangan hangat. Bagaimana tidak, sekolah yang mewajibkan siswa menggunakan celana panjang dan siswi menggunakan jilbab itu notabene bukanlah sekolah Islam atau pesantren. 

Aturan itu pun menjadi polemik di masyarakat. Tercatat setidaknya ada tiga sekolah yang mengeluarkan aturan berpakaian Muslim secara tersurat maupun tersirat. 

Salah satu sekolah yang mengeluarkan aturan siswa dan siswinya berbusana muslim adalah SD Negeri Karangtengah III Wonosari. Sekolah Dasar itu bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap orangtua siswa yang anaknya akan bersekolah di sana.

Sekolah lainnya adalah SMP Negeri 8 Yogyakarta, secara tersirat guru agama di sekolah tersebut membuat aturan yang mewajibkan siswa dan siswinya untuk menggunakan busana Muslim. Ombudsman pun harus turun tangan untuk menangani kejadian tersebut. 

Di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi bahkan telah memakan korban. Seorang siswi non-muslim terkena aturan wajib berpakaian Muslim. Bupati Banyuwangi pun terpaksa turun tangan dan secara tegas melarang sekolah manapun untuk menerapkan aturan yang berpotensi mendiskriminasi siswa berdasarkan latar belakang agama, suku, dan ras. 

Berikut ulasan secara rinci polemik aturan menggunakan busana muslim di tiga sekolah negeri yang berhasil di rangkum Liputan6.com

 

 

Heboh Surat Edaran Wajib Berbusana Muslim SDN Karangtengah III Wonosari

Surat Edaran SDN Karangtengah III Wajibkan Siswa Berpakaian Muslim Viral
Surat edaran SDN Karangtengah III. (KRJogja.com)

Sejak Senin (24/06/2019) kemarin sebuah surat edaran dengan kop SDN Karangtengah III Wonosari tiba-tiba viral di jagat maya. Dalam surat edaran itu sekolah mewajibkan siswa-siswi baru tahun ajaran 2019-2020 untuk mengenakan pakaian muslim. Siswa diwajibkan mengenakan celana panjang dan siswi wajib berjilbab.

Ada tiga keputusan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti SPd tersebut. Surat edaran siswa-siswi SDN wajib berpakaian Muslim tersebut berisi "Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim. Tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim."

Tak ketinggalan, contoh gambar pakaian seragam pun disertakan dalam surat edaran tersebut yakni untuk seragam putih merah dan batik Gunungkidul, sementara siswi wajib berjilbab. Sontak saja surat edaran tersebut mengagetkan masyarakat yang lantas mempertanyakan adanya keputusan tersebut.

Menanggapi wacana siswa-siswi SDN berpakaian Muslim ini, Ombudsman Perwakilan DIY, Selasa (25/06/2019) mengambil sikap dengan bersiap mendatangi sekolah yang bersangkutan dan mengklarifikasi perihal surat tersebut.

"Tim Ombudsman RI Perwakilan DIY yang sedang pemantauan PPDB di Gunungkidul sudah kita jadwalkan geser objek pantauan mendatangi sekolah tersebut. Kita ingin meminta klarifikasi kepala sekolah dan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masturi.

Kepala Sekolah SD Karangtengah 3 Pujiastuti mengakui jika surat itu dibuatnya bersama guru lain. Surat edaran kewajiban penggunaan pakaian Muslim itu dibuat karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam.

"Iya kami yang membuat (surat edaran) itu. Mengakui, kami akan revisi. Sudah (diganti) sudah, dibuatnya surat edaran baru semalam. Hari ini kita buat surat undangannya ke wali murid. Insya Allah besok kami kumpulkan wali murid. Kami akan cabut suratnya," katanya Selasa (25/6/2019).

Puji juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul karena viralnya surat edaran kewajiban penggunaan pakaian Muslim tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada niatan untuk merendahkan agama lain dari surat edaran yang dibuatnya.

"Tidak ada niatan kami untuk mendiskreditkan agama lain. Tolong bantu ya agar tidak salah," dia menandaskan.

Siswi SMPN 8 Yogyakarta Wajib Berjilbab, Ombudsman Turun Tangan

ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Ombudsman Republik Indonesia DIY akhirnya angkat bicara soal kewajiban memakai jilbab di SMPN 8 Yogyakarta. Setelah melakukan pemeriksaan, ombudsmun RI meminta pihak sekolah untuk merevisi aturan wajib tersebut.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY Budhi Masturi, seperti dikutip laman KRJogja mengatakan, ada tiga poin kesimpulan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan tersebut.

Terlapor I yakni kepala SMPN 8 dinilai tidak cermat dalam menyusun tata tertib sekolah seperti yang seharusnya tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2011 yang menyebabkan munculnya norma wajib tersembunyi dalam pemakaian busana khas muslimah bagi siswi SMPN 8 Yogyakarta. 

"Tidak ada pemaksaan, tetapi ada pewajiban yang tersirat, karena pengaturannya di tata tertib sekolah tidak mencantumkan kata "dapat" sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota," ungkap Budhi, Kamis (7/2/2019) siang. 

Dalam LAHP tersebut disampaikan pula terlapor II yakni guru agama Islam SMPN 8 Yogyakarta melakukan tindakan tidak patut karena secara tersirat mewajibkan siswi menggunakan jilbab selama mengikuti pelajaran pendidikan agama Islam di kelasnya.

Namun demikian Ombudsman tak menemukan cukup bukti adanya korelasi nilai mata pelajaran dengan pilihan sikap siswa memilih menggunakan atau tidak busana khas muslimah. 

Ombudsman juga memberikan tiga saran bagi sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta setelah adanya temuan dari hasil laporan tersebut.

Kepala sekolah SMPN 8 diminta segera melakukan revisi tata tertib sekolah, melakukan pembinaan pada Sulthan Marzuki dan guru-guru pendidikan agama Islam lainnya di SMPN 8, serta meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengevaluasi tata tertib SD dan SMP di Kota Yogyakarta.

Solusi Bupati untuk Siswi Non-Muslim SMPN 3 Genteng

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas
Demi mendukung pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi daerah, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas turut mendukung pengembangan salah satu BUMD milik Pemprov Jatim, Bank Jatim

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meminta maaf kepada Yenima Swandina Alfa, pelajar non-muslim yang sempat terganjal dengan adanya aturan memakai jilbab di SMPN 3 Genteng. Anas mengajak Yenima Swandina Alfa sarapan bersama di Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang, Senin (17/7/2017).

Bupati menginstruksikan tak ada lagi sekolah yang menerapkan aturan yang berpotensi mendiskriminasi siswa berdasarkan latar belakang agama, suku, dan ras.

"Pagi ini saya undang yang bersangkutan untuk sarapan pecel rawon bersama. Ada bapaknya juga, Pak Timotius. Saya sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah daerah, karena bagaimanapun SMPN adalah lembaga di bawah pemda," ujar Anas, dilansir Antara.

"Mari kita jaga bersama-sama kerukunan umat beragama di Banyuwangi. Saling menghargai kuncinya."

Permasalahan ini, kata Anas, harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara. Tidak hanya yang terkait bidang pendidikan, tapi juga semua bidang.

"Berjilbab untuk pelajar muslim tentu tidak masalah, tapi tidak boleh dipaksakan kepada pelajar yang beragama di luar Islam. Aturan sekolah tidak boleh mendiskriminasi, harus memberi ruang yang sama tanpa memandang perbedaan SARA," kata Anas.

Anas pun kembali meminta semua pihak bisa saling menghormati perbedaan. "Saya harapkan keberagaman kita ini menjadi keunggulan untuk membangun daerah, bukan menjadi penghambat," kata Anas.

Terkait pimpinan sekolah yang membuat aturan diskriminatif, Anas telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah tindak lanjut.

"Dinas Pendidikan mengkaji model peringatan dan pembinaannya. Minimal peringatan keras. Saya juga minta Dinas Pendidikan me-review semua aturan sekolah, jangan sampai ada yang keluar dari norma kebangsaan kita," ujarnya.

Sebelumnya, setelah lulus dari SDN 5 Genteng, Yenima urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada kewajiban mengenakan jilbab bagi seluruh siswi, sedangkan Yenima adalah umat kristiani. Hal itu sempat menjadi pembicaraan banyak kalangan di Banyuwangi.

Anas langsung membatalkan aturan internal sekolah itu karena dinilainya diterapkan secara serampangan tanpa melihat latar belakang agama pelajar.

"Saya harap ini yang terakhir. Kita ini di mana-mana menjaga kerukunan umat agar tak terimbas masalah politik di Jakarta, kok ini muncul aturan yang sensitif seperti ini," kata Anas.

Sementara itu, orangtua Yenima, Timotius Purno Ribowo, berterima kasih atas respons Bupati Anas. "Sebenarnya saya sudah tidak ada masalah dengan hal ini, tapi saya terharu dengan perhatian Pak Anas," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Anas memotivasi Yenima yang bercita-cita menjadi bidan. Saat ini, Yenima telah diterima dan memulai pembelajaran di SMPN 1 Genteng yang lebih favorit dan urung melanjutkan di SMPN 3 Genteng.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya