Liputan6.com, Pekanbaru- Ibu rumah tangga berinisial AL warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, tewas di tangan suaminya sendiri, JH. Kejadian suami bunuh istri ini disaksikan buah hati keduanya yang berinisial Am.
Paur Humas Polres Indragiri Hulu Ajun Inspektur Dua Misran menjelaskan, peristiwa suami bunuh istri itu terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Juni 2019, bermula ketika JH mengeluh sakit karena asam lambungnya naik.
Advertisement
Baca Juga
Sang istri yang tengah lelap tidur dibangunkan, lalu diminta meracik ramuan obat. Karena ngantuk berat, sang istri menolak hingga membuat JH gelap mata dan tega melakukan pembunuhan terhadap wanita yang sudah memberikannya seorang anak.
"Pelaku menusuk dada korban sampai kena jantung memakai pisau," sebut Misran saat dihubungi Liputan6.com, Minggu malam (30/6/2019).
Tak cukup di dada kanan, pelaku juga menyayat tangan serta kaki istrinya. Pelaku lepas kontrol meski sang anak berteriak supaya sang ibunya tak dibunuh.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, hal itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara oleh petugas," ucap Misran.
Kejadian suami bunuh istri ini diketahui warga sekitar setelah anak korban berusia 7 tahun mengadu ke tetangganya, JL. Saksi ini langsung ke lokasi dan melihat korban sudah bersimbah darah di kamar.
"Saksi juga melihat pelaku tergeletak bersimbah darah dan membawanya ke rumah sakit terdekat," sebut Misran.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Menyesal Menikah
Menurut Misran, pelaku usai kejadian mencoba membunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya. Hanya saja usahanya itu gagal setelah ditolong petugas medis di rumah sakit.
Hasil penelusuran petugas, kehidupan rumah tangga korban dengan pelaku kurang harmonis. Tetangga kerap mendengar keduanya cekcok dengan beragam pemicu.
"Korban juga sering menyebut telah menyesal menikah dengan pelaku," kata Misran.
Untuk saat ini, pelaku masih dirawat di rumah sakit karena luka di perutnya. Setelah memungkinkan nanti, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebagai informasi, kejadian suami bunuh istri sudah beberapa kali terjadi di Riau pada tahun ini. Sebelumnya terjadi di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir pada 29 April 2019.
Advertisement