Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu memproses kasus kekerasan seksual yang dialami salah seorang siswi SMP di salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Kasus ini sempat bikin heboh ketika video adegan hubungan layaknya sepasang suami istri tersebut beredar di jejaring media sosial.
Video berdurasi 40 detik itu memperlihatkan secara jelas sang korban, sebut saja Kembang, yang baru saja menuntaskan pendidikan di salah satu SMP direkam melalui kamera telepon genggam. Sedangkan, seorang pria yang masih duduk di bangku kelas II SMU atau kelas XI berada di atas korban yang membelakangi kamera, tengah melakukan hubungan badan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Martin Luther mengatakan, kasus kekerasan seksual tersebut sudah ditangani pihaknya berdasarkan pelimpahan perkara tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. Berkas perkara nomor" BP/48/B.2/VI/2019/DIT RESKRIMUM yang diproses melalui laporan polisi nomor: LP-B/521/VI/2019/Bengkulu itu diserahkan tim penyidik Polda Bengkulu pada hari Senin 1 Juli 2019.
"Sudah lengkap atau P21," ungkap Martin di Bengkulu, Selasa, 2 Juli 2019.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga sudah membentuk tim jaksa penuntut umum atau JPU berjumlah empat orang untuk menangani kasus kekerasan seksual ini. Tiga JPU dari unsur Kejaksaan Tinggi dan satu orang JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma. Jaksa Sri Rahmi SH MH dipercaya menjadi koordinator JPU untuk kasus ini.
Tersangka, sebut saja Kumbang, yang masih berusia 17 tahun, menurut Martin, sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara khusus Anak yang berada di LP Bentiring Kota Bengkulu. Tersangka Kumbang disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya lima tahun pidana penjara, tetapi karena tersangka masih masuk kategori anak, bisa saja dituntut setengahnya," ungkap Martin.
Â
Â
Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan
Pelimpahan berkas perkara tahap dua atau P21 yang dilakukan penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu ternyata dimanfaatkan oleh pihak tersangka. Melalui kuasa hukumnya, tersangka meminta penangguhan penahanan dengan alasan masih di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum Sri Rahmi mengungkapkan, permintaan itu tidak bisa diterima alias ditolak. Dengan alasan lain yang tidak bisa diungkapkan kepada publik. JPU saat ini menitipkan tersangka di Rutan Khusus Anak di Bengkulu hingga proses persidangan dan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Permintaan Penangguhan Penahanan kita tolak dengan berbagai pertimbangan," ungkap Sri Rahmi.
Menurut dia, perbuatan asusila itu masuk kategori kekerasan seksual karena hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik menemukan fakta bahwa saat pertama kali melakukan hubungan badan, ada upaya paksaan yang dilakukan tersangka kepada korban. Meskipun, selanjutnya hubungan badan itu terus dilakukan berulang kali dalam tenggat waktu sejak bulan November 2018 hingga Februari tahun 2019.
"Pengakuan tersangka hubungan itu dilakukan sudah lebih dari sepuluh kali," lanjut Sri.
Tim JPU pada Selasa 2 Juli 2019 juga sudah mendaftarkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk segera disidangkan. Dipastikan persidangan akan dilakukan secara tertutup, mengingat baik itu korban maupun terdakwa masih tergolong di bawah umur atau anak-anak.
"Langsung didaftar ke PN untuk segera disidang, kami pastikan sidangnya tertutup," kata Sri Rahmi.
Advertisement