Jual Remaja Kepada Pria Hidung Belang, Dua Emak-Emak Dicokok Polisi

Remaja berusia 14 tahun itu dijual seharga Rp10 juta kepada pria hidung belang.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Jul 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 20:00 WIB
Dua emak-emak jual anak dibawah umur di Medan (Reza Efendi/Liputan6.com)
Dua emak-emak jual anak dibawah umur di Medan (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan - Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Sunggal mencokok dua emak-emak asal Kota Binjai, Sumatera Utara berinisial  SA alias Sri (40) dan SZ (23). Keduanya dicokok lantaran tega menjual remaja prempuan yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang. 

Aksi kedua emak-emak itu diketahui oleh aparat kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi pun menyamar menjadi pria hidung belang untuk bertransaksi dengan SA dan SZ.

"Para pelaku tersebut akan menjual korbannya seharga Rp 10 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu M Syarif Ginting Selasa (23/7/2019).

Polisi yang menyamar menyepakati harga tersebut. Petugas kemudian memberikan uang muka sebesar Rp5 juta kepada kedua emak-emak tersebut sebagai tanda jadi. 

Syarif menjelaskan bahwa transaksi tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB  di salah satu Hotel yang berada di Jalan Medan-Binjai Kilometer 13, Desa Muliorejo, Kecamatan, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Saat itu kedua pelaku ingin menawarkan korbannya kepada pria hidung belang (polisi yang sedang menyamar)," jelasnya.

Setelah melakukan transaksi kedua emak-emak itu pun langsung dicokok. Polisi juga mengamankan remaja berusia 14 tahun yang menjadi korban SA dan SZ.

"Korbannya perempuan di bawah umur berinisial DPS warga Kelurahan Pekan Kwala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, berstatus pelajar SMP," Syarif menyebutkan.

Keduanya pun hanya bisa pasrah saat dikepung oleh aparat kepolisian daru Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Mereka kemudian digelandang ke Polsek Medan Sunggal untuk menjalani pemeriksaan. 

"Selanjutnya kita boyong ke Polsek sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Syarif.

Atas perbuatannya, kedua emak-emak disangkakan dengan tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara.

"Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta," Syarif memungkasi.

Saksikan juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya