Liputan6.com, Aceh Jaya - "Kami malu punya bos eksekutif pornois". Demikian tertulis pada spanduk yang dibentangkan mahasiswa di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Rabu sore (7/8/2019).
Di sebelah kanan kalimat terdapat foto seorang pria berpeci yang wajahnya diberi tanda silang. Dua orang mahasiswa tampak mengenakan topeng berwajah sama seperti pria tadi.
Seseorang berteriak melalui pelantang. Kata "marwah" dan "pejabat" terdengar beberapa kali, bahkan diulang kembali oleh orang selanjutnya.
Advertisement
Baca Juga
"Walaupun ancaman begitu besar kami tetap bergerak," pekik seseorang di antara mereka.
Belasan mahasiswa dari sejumlah kampus yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Aceh Jaya (MPAJ) sedang berunjuk rasa. Tuntutannya mendesak Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, mundur dari jabatannya.
"Mundur secara terhormat," tegas penanggung jawab aksi, Yulinal Zahri (28), saat ditanya Liputan6.com, secara terpisah, Rabu malam.
Tuntutan itu merupakan buntut merebaknya dugaan Irfan telah berbuat asusila. Nama Irfan disebut-sebut ada di dalam laporan N (21), mahasiswi yang diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari sang bupati.
N melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Aceh pada 15 Juli lalu, dan mulai dimintai keterangan oleh penyidik pada 1 Agustus lalu. Ia saat itu ditemani kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
N mengaku dipaksa berbuat tak senonoh di dalam mobil pribadi terduga di kawasan parkir Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada 2018 lalu. N juga dipaksa melihat aksi seks terduga pelecehan seksual melalui panggilan video selang beberapa minggu kemudian.
Korban berinisiatif mengambil tangkapan layar saat terduga mempertontonkan aksinya. Hasil tangkapan layar tersebut dapat menjadi bukti apakah yang dimaksud N adalah Bupati Aceh Jaya itu atau bukan. Namun, tidak diketahui apakah salinan tangkapan layar tersebut ada di tangan penyidik atau tidak.
Tanggapan Sang Bupati
Tim Liputan6.com sudah menghubungi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono untuk menanyai soal kasus ini. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dengan alasan yang tidak disebutkan.
Aksi unjuk rasa MPAJ diharap menjadi pecutan bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan. Masalah ini dinilai menyangkut nama baik kabupaten di satu sisi, dan provinsi di sisi lain.
Yulinal mendesak lembaga dewan kabupaten setempat membentuk panitia khusus (Pansus). Hasil temuan tim pansus menjadi dasar pemakzulan jika yang dilakukan Irfan TB benar adanya.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk mengawal kasus yang tengah dalam penyelidikan ini. Selain itu, mewanti-wanti institusi kepolisian agar tidak tertutup, karena publik berhak tahu.
"Jadi, mohon dipublikasi ke masyarakat," pintanya.
Sementara itu, Irfan menampik bahwa pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan N adalah dirinya. Ia berdalih pria berinisial I yang disebut-sebut salah seorang pejabat tinggi itu bisa siapa saja.
"Dalam laporan lidik polisi yang beredar, kan, disebut-sebut inisial. Dan saya sendiri tidak tahu. Dan kalau pun itu ditujukan ke saya. Saya pun merasa tidak pernah melakukan seperti itu, yang dituduhkan," Irfan menjawab Liputan6.com, Senin malam (5/8/2019).
Kuasa Hukum N, Safaruddin, mengatakan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum polisi menetapkan tersangka. Safar tak ingin menuding terlebih jika yang dituding adalah pejabat negara.
"Siapa-siapa kita, kan, belum tahu. Nanti orang enggak terima, orang enggak bersalah, namanya tercemar, sudah risikonya ke kita, kan?" kata Safar, Senin sore.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement