Nestapa Dua Kakak Beradik di Ambon, 9 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Yang lebih memprihatinkan perbuatan bejat itu dilakukan si ayah sejak kedua anaknya masih di Sekolah Dasar (SD)

oleh Abdul Karim diperbarui 24 Agu 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2019, 01:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Ambon - Sungguh bejat perilaku ayah di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Pria berinisial RAL itu tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri selama 9 tahun. Bahkan perbuatan bejat itu dilakukannya sejak kedua anaknya masih di Sekolah Dasar (SD).

Perilaku bejat RAL akhirnya terbongkar saat salah satu anaknya yang berusia 20 tahun menceritakan perilaku ayah kandungnya kepada sang nenek.

Pengakuan korban pertama kemudian diceritakan kepada kakak korban yang kini berusia 22 tahun, ternyata hal yang sama juga dialami kakaknya.

Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengungkapkan, nenek korban telah melaporkan kasus ayah bejat itu pada 6 Agustus 2019.

"Pelaku sudah ditahan di rutan dan sudah ada pemeriksaan terhadap para korban dan saksi," ujar Kaisupy kepada Liputan6.com, Jumat (23/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya sejak 2010, korban pertama masih berusia 10 tahun, dan korban kedua berusia 12 tahun.

Waktu itu, korban pertama diajak ke kamar tidur, pelaku meminta korban untuk melayani napsu bejatnya. Korban yang juga anak kandung pelaku tak bisa berbuat banyak di bawah ancaman sebilah pedang. 

"Selanjutnya kejadian yang sama juga di alami kakak kandung korban sejak tahun 2010 masih berumur 12 tahun sampai tahun 2019 sekarang ini, terakhir bulan Juli," ungkap Julkisno.

Si ayah bejat menjalankan aksinya di saat sang istri tak berada di rumah. Para korban pun enggan menceritakan kejadian ini kepada ibu mereka karena sering mendapat ancaman dari pelaku 

 

 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Dilarang Bersosialisasi

Agar kejahatannya tidak diketahui masyarakat umum, pelaku melarang kedua anaknya bergaul dengan orang luar.  Bahkan dengan kerabat  sendiri, tidak boleh ada kedekatan khusus. 

Selama 9 tahun kedua korban ditekan pelaku, sering kali diperlakukan kasar membuat keduanya takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain. 

Bahkan sesama korban tidak saling mengetahui jika keduanya ternyata sama-sana korban kebiadaban sang ayah. 

"Korban ditekan, pelaku melarang mereka berbicara dengan orang luar," kata Julkisno.

 

Ayah bejat itu kini telah ditahan, dirinya dijerat pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 29 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya