Remaja Aceh Ditangkap, Diduga Langgar Syariat

Mereka ditangkap karena diduga melanggar aturan syariat Islam, berada di sebuah kafe remang-remang Desa Suak Indrapuri, Meulaboh dan berada di tempat sepi di Kompleks Pelabuhan Jetty.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2019, 20:10 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2019, 20:10 WIB
Razia Pakaian Ketat di Aceh
Polisi syariah membawa papan sosialisasi saat melakukan razia busana muslim di sepanjang jalan Lambaro, provinsi Aceh, Selasa (23/7/2019). Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariat Islam bagi warganya. (Photo by CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Liputan6.com, Aceh - Tim gabungan yang terdiri dari petugas wilayatul hisbah (WH), TNI/Polri, dan polisi militer berhasil mengamankan dua pasangan muda-mudi di kawasan wisata Pantai Suak Indrapuri, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/8/2019) malam karena diduga melanggar aturan syariat Islam.

Kantor berita Antara menulis, dua pasangan yang berhasil ditangkap petugas tersebut masing-masing berinisial NM (26) seorang pemuda warga Desa Lhok Guci, Kecamatan Pante Ceureumen dan pasangannya berinisial ER (23) warga Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian pemuda berinisial SH (20) warga Desa Leuhan, dan pasangannya LZ (16) warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Dua pasang muda-mudi ini kita tangkap karena diduga melanggar aturan syariat Islam, berada di sebuah kafe remang-remang Desa Suak Indrapuri, Meulaboh dan berada di tempat sepi di Kompleks Pelabuhan Jetty," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Haris kepada ANTARA, Minggu siang di Meulaboh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pasangan ini mengaku tidak melakukan perbuatan layaknya suami isteri dan hanya duduk saja di kafe dan kawasan pelabuhan yang sepi.

Sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan, kedua pasangan tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, kata Haris menambahkan.

Pasangan ini terpaksa diamankan karena perbuatan keduanya melanggar aturan penerapan Syariat Islam yang sudah berlaku lama di Provinsi Aceh.

Tidak hanya itu, dalam razia yang dilancarkan sepanjang Sabtu (24/8) malam, petugas gabungan juga membubarkan sekelompok pria yang sedang bermain batu domino di kawasan Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi timbulnya kerawanan sosial dan penyakit masyarakat, karena dikhawatirkan mengarah kepada tindak pidana judi (maisir), melanggar aturan syariat Islam.

Simak video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya