Terungkap, Pelaku Penusukan Santri Makan Obat Terlarang Sebelum Beraksi

Dengan adanya pengakuan dari pelaku yang sedang terpengaruh obat keras, maka pihaknya akan mengungkap juga dari mana barang haram tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2019, 21:00 WIB
Ilustrasi pisau penusukan
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Cirebon - Wakapolresta Cirebon, Jawa Barat Kompol Marwan Fajrian mengatakan dua pelaku yang menusuk santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, saat menjalankan aksinya sedang mengkonsumsi obat terlarang.

"Kedua pelaku yang berinisial YS dan RM mengakui mengkonsumsi tramadol saat akan beraksi," kata Marwan di Cirebon saat gelar perkara kasus penusukan santri, Minggu (8/9/2019).

Marwan menuturkan dengan adanya pengakuan dari pelaku yang sedang terpengaruh obat keras, maka pihaknya akan mengungkap juga dari mana barang haram tersebut.

Konsumsi obat terlarang itu lanjut Marwan, juga mempengaruhi mental dari pelaku yang bisa tega menikam korban hingga tewas, meskipun itu di tempat ramai yaitu di jalan protokol Kota Cirebon.

"Mereka terpengaruh obat juga, sehingga berani mengeksekusi korban di tempat ramai," ujarnya.

Marwan menambahkan saat kejadian, kedua pelaku awalnya menuduh korban Muhammad Rozien (17) melakukan pemukulan terhadap rekannya dan kemudian mereka menusuk di bagian dada sehingga korban meninggal dunia.

Ternyata tuduhan itu hanyalah modus pelaku penusukan, karena sesungguhnya mereka mengincar barang berharga milik korban berupa telepon genggam dan juga uang.

"Modusnya pelaku menuduh korban menganiaya rekannya dan nantinya akan dibawa ke tempat sepi untuk dimintai barang berharga, namun korban waktu itu melawan, sehingga pelaku menusuknya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, bernama Muhammad Rozien (17) meninggal dunia pada Jumat (6/9) akibat ditusuk oleh kedua pelaku saat menunggu ibunya yang datang dari Kalimantan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya