Bupati Musi Banyuasin Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

Satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar lahan.

oleh Nefri Inge diperbarui 23 Sep 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 21:00 WIB
Perusahaan Pembakar Lahan di Musi Banyuasin Terancam Dicabut Izinnya
Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel yang terbakar (Dok. Humas Pemkab Musi Banyuasin / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus pembakaran lahan di Sumatera Selatan (Sumsel) kini semakin terkuak. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka pembakar lahan.

Perusahaan yang berlabel PT HBL ini beroperasi di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin ini pun terancam dicabut izinnya. Korporasi ini ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka pada sejak bulan Agustus 2019 lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin pun sudah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti status tersangka perusahaan ini.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan PT HBL ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kalau memang melanggar hukum pasti ditindak. Untuk korporasi yang ditetapkan jadi tersangka, izin bisa saja kita cabut. Sudah kita rekomendasikan untuk dicabut izin," ungkapnya saat meninjau lokasi terbakar di Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (22/9/2019).

Saat mulai menjabat jadi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza sudah mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerahnya, agar tidak membakar lahan dan hutan. Baik di area konsesi atau sekitarnya.

Larangan ini pun diberlakukan meskipun perusahaan ingin membuka lahan perkebunan baru dengan cara membakar. Karena tindakan ini bisa bersinggungan dengan ranah pidana.

"Saya sudah minta semua korporasi terlibat dalam upaya mencegah serta menangani karhutla. Lahan konsesi perkebunan sudah saya minta agar dipasang dan diaktifkan alat deteksi dini untuk karhutla," katanya.

Untuk menanggulangi karhutla di daerahnya, PemkabMusi Banyuasin juga sudah melakukan berbagai upaya optimal.

Upaya Tanggulangi Karhutla

Perusahaan Pembakar Lahan di Musi Banyuasin Terancam Dicabut Izinnya
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza saat meninjau lahan terbakar di Sekayu (Dok. Humas Pemkab Musi Banyuasin / Nefri Inge)

Dia juga mengajak kerjasama BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri dan perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin untuk mencegah dan menanggulagi karhutla dan kabut asap.

"Upayanya kita dengan sistem keroyokan. Jadi satgas dibantu juga dengan masyarakat terlibat dalam pemadaman kathutla," ucapnya.

Di Musi Banyuasin Sumsel saja, sudah ada lebih dari 2.000 hektare lahan dan hutan yang terbakar. Ada sebagian wilayah merupakan area hutan di Bayung Lencir.

Mantan calon Gubernur Sumsel ini juga sudah meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), untuk intensif langsung padamkan karhutla jika terpantau titik api.

Pemkab Musi Banyuasin juga terus menambah sarana dan prasarana peralatan untuk pemadaman karhutla.

"Kita dari pemda juga dibantu perusahaan fokus juga dalam mempersiapkan sarana prasarana. Sudah dikumpulkan. SKK Migas juga tambah BBM untuk alat-alat berat," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya