Temuan Ratusan Sumur Minyak Liar di Musi Banyuasin

Dalam pendataan langsung ke lokasi tersebut, ditemukan sumur-sumur minyak ilegal yang dikelola oknum tak bertanggungjawab dalam wilayah dan di luar wilayah kerja PT Pertamina.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 20:00 WIB
Ilustrasi Sumur Minyak Ilegal
Pekerja mengoperasikan mesin saat melakukan pengeboran di sumur minyak ilegal di Minhla, Myanmar, 10 Maret 2019. Para pekerja dapat mengebor hingga satu kilometer ke dalam tanah. (Ye Aung THU/AFP)

Liputan6.com, Musi Banyuasin - Ratusan sumur minyak liar (ilegal) ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pemerintah setempat bekerja sama dengan PT Pertamina EP Asset II dan Polri.

Camat Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, M Imron mengatakan, pendataan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi secara langsung sejumlah desa yang selama ini menjadi lokasi keberadaan sumur minyak liar pada Sabtu, 14 September 2019.

"Kami mendata ini untuk menindaklanjuti keluarnya Maklumat Bersama Tentang Larangan Penambangan dan Pengolahan Minyak Secara Ilegal, tentunya semua pihak ingin praktik illegal drilling bisa diminimalisasi," kata dia, Senin (16/9/2019), dilansir Antara.

Dalam pendataan langsung ke lokasi tersebut, ditemukan sumur-sumur minyak ilegal yang dikelola oknum tak bertanggungjawab dalam wilayah dan di luar wilayah kerja PT Pertamina.

Ia mengatakan, pendataan sumur minyak ilegal ini juga dimaksudkan untuk merealisasikan tindakan penutupan sumur tersebut oleh PT Pertamina EP Asset II.

"Ini langkah awal, melalui pendataan dulu, nanti langsung ditindak," kata dia.

Asisten Manager Legal dan Relations PT Pertamina EP Feri Frastyo Wibowo mengatakan, terdapat beberapa sumur minyak liar di wilayah Sungai Keruh ini yang semula dikelola KSO Santika.

Sumur tua ini sejak Juni 2019, sudah diambil alih PT Pertamina EP. Salah satu sumur yang berada di lokasi tersebut, diketahui pernah dikelola secara ilegal oleh masyarakat. Aparat setempat sudah memproses hukum pelakunya.

"Kami secara bertahap akan mendata sumur-sumur yang potensi disalahgunakan oleh masyarakat. Sementara ini ada 10 sumur yang kami aktivasi, dari 300-an sumur yang terdata di Sungai Dua," kata dia.

Kejahatan illegal drilling di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi perhatian pemerintah karena sudah sangat masif dan mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Beberapa kali pada tahun 2019 telah terjadi ledakan akibat aktivitas pengeboran ilegal oleh warga setempat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya