Penahanan 40 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan di DPRD Sumut Ditangguhkan

Seluruh mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Gedunf DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa, 24 September 2019, ditangguhkan penahanannya.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Sep 2019, 11:36 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2019, 11:36 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menggelar pertemuan tertutup di Markas Polrestabes Medan
Dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk saling berkoordinasi dan sama-sama berpartisipasi untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar menjaga kondusifitas.

Liputan6.com, Medan - Seluruh mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa, 24 September 2019, ditangguhkan penahanannya.

Penangguhan terhadap 40 mahasiswa ini dilakukan setelah Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menggelar pertemuan tertutup di Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said, bersama unsur-unsur pimpinan kampus.

Agus mengatakan, dalam pertemuan itu terjadi kesepakaan untuk saling berkoordinasi dan berpartisipasi memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar menjaga kondusifitas.

"Kami sudah mendengarkan komitmen dari para pimpinan perguruan tinggi yang akan menyampaikan kepada para mahasiswanya untuk cooling down," kata Agus, Jumat (27/9/2019).

Jenderal bintang dua itu menyebut, salah satu alasan penangguhan penahanan, dikarenakan ada agenda ujian tengah semester. "Akan kita tangguhkan," ujarnya.

Penangguhkan penahanan terhadap puluhan mahasiswa disambut baik jajaran pimpinan kampus yang hadir.

Rektor UMSU, Agussani menyebut, para pimpinan kampus akan menggelar pertemuan dengan para mahasiswa masing-masing untuk menyampaikan hal-hal yang menurut mereka sangat penting demi menjaga kondusifitas.

"Ini bentuk pasang badan dan tanggung jawab atas mahasiswa. Kami juga meminta agar mahasiswa memahami posisi kami, agar tidak lagi melakukan hal-hal yang merusak kondusifitas," ungkapnya.

Dalam hasil pertemuan tersebut, para mahasiswa yang diamankan dan telah ditetapkan tersangka akan ditangguhkan pada Sabtu, 28 September 2019.

Hadir dalam pertemuan, Rektor Unimed, Syamsul Gultom, Rektor UMSU, Agussani, Wakil rektor I USU, Prof. Rosmayati, Wakil Rektor I Universitas Pancabudi, Bakti Alamsyah, Wakil Rektor III UIN Sumut, Prof. Amroeni Drajat, Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA) Muazul dan petinggi universitas lainnya.

Sebelumnya dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh, polisi menangkap 55 orang. Kemudian 40 mahasiswa ditetapkan tersangka. Sementara seorang yang diamankan DPO tersangka kasus terorisme.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya