Liputan6.com, Palopo - Kejaksaan Negeri Palopo (Kejari Palopo) hingga saat ini belum juga mampu mengeksekusi Irianwati, terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kota Palopo tahun 2015. Bank yang dimaksud saat ini telah berubah nama menjadi Bank Sulselbar cabang Palopo.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1846 K/Pid.Sus/2016, Irianwati diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan dibebankan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila ia tak mampu membayar denda yang dimaksud, maka diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, MA juga mengganjarnya dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 550 juta. Apabila ia tak bisa menggantinya, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara.
Advertisement
Selanjutnya, jika harta bendanya juga tak mencukupi untuk itu, maka ia menggantinya dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara.
"Iya nih. Kami masih muter-muter mencari. Kalau sudah ketangkap pasti kami infokan," singkat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Greafik via pesan singkat, Senin (7/10/2019).
Baca Juga
Terpisah, Direktur Anti Corruption Commitee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengaku mencurigai gelagat Kejari Palopo. Ia menilai Kejari Palopo tidak serius mengejar buron kasus korupsi kredit fiktif yang telah merugikan negara tersebut.
"Kami sejak awal curiga terhadap Kejari Palopo yang tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi kredit fiktif tersebut, padahal putusan sudah inkrah di tingkat kasasi," ujar Kadir.
Ia pun menyayangkan respon lambat Kejari Palopo yang seharusnya bergerak cepat ketika mendapat salinan putusan kasasi dari MA sebagai dasar untuk melakukan eksekusi kepada terpidana yang dimaksud.
"Nanti kalau diketahui media, baru kalang kabut membuat skenario pencarian. Padahal sejak dulu, terpidana terkesan dibiarkan berkeliaran. Kami harap Kejati Sulsel evaluasi Kejari Palopo jika mendekat ini tak segera menangkap terpidana itu," tutur Kadir.
Ia yakin terpidana korupsi kredit fiktif BPD Kota Palopo itu bisa segera ditangkap jika Kejari Palopo memang serius. Salah satunya meminta bantuan kepada Kejagung dengan memanfaatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
"Kejaksaan kan punya alat canggih dalam hal pelacakan keberadaan buron. Harusnya alat itu dimanfaatkan. Kami yakin terpidana korupsi kredit fiktif itu bisa segera tertangkap yang penting serius," Kadir menandaskan.
Kredit Fiktif BPD Palopo
Diketahui dalam kasus korupsi kredit fiktif yang menjerat Irianwati, juga melibatkan mantan Wali Kota Palopo, APH. Tenriadjeng yang kini tengah menjalani hukuman lebih awal di Lapas Klas 1 Makassar.
Tak hanya mantan Wali Kota Palopo, dalam kasus korupsi ini turut menyeret Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kota Palopo saat itu yakni Syaifullah.
Saat itu, Bank BPD Cabang Kota Palopo memberikan kredit kepada 22 nasabah yang sumber dananya berasal dari Surat Utang Pemerintah sebesar Rp5,3 miliar.
Belakangan diketahui kredit tersebut ternyata fiktif. Uang sebesar Rp5,3 miliar diserahkan kepada Irianwati yang tercatat sebagai pengusaha. Adapun Tenriadjeng selaku Wali Kota Palopo saat itu, diduga memanfaatkan jabatannya mengurus kredit tersebut yang mana proses pencairannya ditemukan tak sesuai prosedur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement