Liputan6.com, Palopo - Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Palopo dikabarkan belum juga mengeksekusi Irianwati, pengusaha ternama di Kota Palopo yang tersandung dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Cabang Palopo tahun 2015.
Meski dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi hukuman pidana terhadapnya selama 7 tahun penjara.
Selain memberikan hukuman badan, MA dalam putusannya bernomor 1846 K/Pid.Sus/2016, juga mengenakan denda kepada terpidana korupsi kredit fiktif itu sebesar Rp 200 juta dan apabila tak mampu dibayar, maka diganti pidana 6 bulan kurungan.
Advertisement
Tak sampai disitu, MA juga mengganjar Irianwati dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 550 juta. Dan apabila ia tak bisa menggantinya, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara. Selanjutnya, jika harta bendanya juga tak mencukupi untuk itu, maka ia menggantinya dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara.
Baca Juga
"Kita harus lihat dulu alasannya kenapa belum dieksekusi. Mungkin bisa saja Kejari Palopo belum menerima amar putusannya dengan lengkap. Beda jika sudah diterima, maka tak ada alasan untuk menunda eksekusi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin di ruangan kerjanya, Jumat 24 Mei 2019.
Ia menyarankan agar Liputan6.com mengonfirmasi langsung ke pihak Kejari Palopo soal itu.
"Saya juga belum tahu soal terpidana korupsi kredit fiktif ini. Sebaiknya langsung saja konfirmasi ke sana," tutur Salahuddin.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Greafik dikonfirmasi via telepon mau via pesan singkat terkait kabar belum dieksekusinya terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kota Palopo, Irianwati itu, belum memberikan tanggapan.
Kronologis Korupsi Kredit Fiktif di BPD Palopo
Diketahui dalam kasus korupsi kredit fiktif yang menjerat Irianwati, juga melibatkan mantan Wali Kota Palopo, APH. Tenriadjeng yang kini tengah menjalani hukuman lebih awal di Lapas Klas 1 Makassar.
Tak hanya mantan Wali Kota Palopo, dalam kasus korupsi ini turut menyeret Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kota Palopo saat itu yakni Syaifullah.
Saat itu, Bank BPD Cabang Kota Palopo memberikan kredit kepada 22 nasabah yang sumber dananya berasal dari Surat Utang Pemerintah sebesar Rp 5,3 miliar.
Belakangan diketahui kredit tersebut ternyata fiktif. Uang sebesar Rp 5,3 miliar diserahkan kepada Irianwati yang tercatat sebagai pengusaha. Adapun Tenriadjeng selaku Wali Kota Palopo saat itu, diduga memanfaatkan jabatannya mengurus kredit tersebut yang mana proses pencairannya ditemukan tak sesuai prosedur.
Advertisement