Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan ME (24), calon pendeta cantik di Camp 4 Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (25/3/2019) sudah memasuki beberapa kali persidangan.
Sidang lanjutan kali ini digelar di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, pada hari Rabu (9/10/2019) pagi.
Kedua terdakwa yaitu Nang dan Hendri, memasuki ruang persidangan pada pukul 10.00 WIB. Terdakwa pembunuh calon pendeta cantik ini, masuk ke dalam ruangan menggunakan rompi oranye. Mereka tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan.
Advertisement
Baca Juga
Perbuatan mereka yang sudah menghilangkan nyawa korban, terbukti sebagai pemerkosa dan pembunuh dengan unsur kesengajaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Ari Bintang Prakoso, berdasarkan fakta yang diperoleh dan dibuktikan, kedua terdakwa pembunuh calon pendeta ini, terjerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan terencana.
"Terkait alat bukti yang diperoleh JPU menyimpulkan 340 KUHP dan dilakukan tuntutan pidana mati," ujarnya di depan kedua terdakwa.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan mengatakan, kedua terdakwa dikenakan pasal 338 340 pasal 55 ayat 1 KUHP dan minggu depan akan menyiapkan pledoi dengan hukuman seringan-ringannya.
"Selama persidangan, keduanya mengakui semua perbuatannya. Semoga pledoi yang akan disampaikan Rabu (16/10/2019) depan, dapat dikabulkan oleh majelis hakim," katanya.
Sesuai persidangan, kedua terdakwa langsung digiring ke luar ruang sidang. Mereka masih tertunduk lesu dan menunjukkan raut penyesalan.
Kasus pembunuhan ini sempat menjadi teka-teki, karena tim Polda Sumsel dibantu Polres OKI dan Polsek Air Sugihan Kabupaten OKI Sumsel, hanya mendapatkan informasi yang minim.
Misteri pembunuhan ini akhirnya terkuak oleh salah satu korban yang selamat, yaitu AN (9). Sebelum kematian calon pendeta cantik ini, AN bersama korban saat pergi ke pasar tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat melewati TKP, laju sepeda motor AN dan ME diadang oleh kedua terdakwa. Wajah mereka dibekap dan tubuhnya ditarik ke semak-semak.
Â
Permintaan Maaf Terdakwa
Bocah sembilan tahun ini langsung tidak sadarkan diri, sedangkan korban ME meninggal dunia di tempat. Sosok AN juga menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan kedua pelaku pembunuh calon pendeta cantik ini, berhasil ditangkap berinisial H dan N. Keduanya merupakan buruh perkebunan sawit.
"Ya benar, keduanya berhasil ditangkap berkat tim di lapangan dan keterangan dari masyarakat," katanya.
Para terdakwa yang merupakan buruh kasar di perusahaan sawit di Tempat Kejadian Perkara (TKP), merencanakan aksi pembunuhan karena dilandasi rasa dendam kepada korban.
"Kepada keluarga korban, kami juga meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga siap dengan hukuman apa pun yang akan diberikan," ungkap NA.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement